Polres Gowa Rilis Tujuh Orang Terduga Pelaku Pembunuhan

TOPIKterkini.com, GOWA | Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga sangat menyayangkan peristiwa aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga, terhadap korban MK (23) yang terjadi di Lingkungan Jatia Kelurahan Mataallo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Senin (10/12) lalu.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar press conference, di pelataran Gedung Merah Putih Polres Gowa, Rabu (12/12) sore di hadapan awak media.

“Kami sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh para pelaku, karena ini sangat bertentangan dengan hukum,”ucap Shinto.

Peristiwa ini pun sangat disayangkan Kapolres, dimana warga yang melampiaskan kemarahannya dengan bentuk kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal, padahal banyak cara persuasif yang dapat dilakukan.

Dari hasil pendalaman, diduga para pelaku yang berjumlah 7 orang tersebut mengalami misinterpretasi (salah tafsir) atas perilaku yang diperlihatkan korban sewaktu kejadian, yang menyebabkan terjadinya aksi main hakim sendiri.

“Siapapun yang main hakim sendiri, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan konsekuensi hukumnya yang berlaku,” tegas Shinto mengakhiri.

Adapun pihak Polres Gowa akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, maupun terhadap keluarga maupun teman korban, untuk mengetahui hal-hal / kondisi terakhir korban sebelum meninggal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *