Tiga Orang Kawanan Pencuri Handpone Berhasil Dibekuk Resmob Jeneponto

Laporan Jurnalis Jeneponto: Samsir HR

TOPIKterkini.com, JENEPONTO – Ke tiganya, masing-masing bernama Pasi (28) warga Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto dan Rais (20) alamat yang sama serta, Yayat (26) warga Kalumpang, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

Penangkapan ke tiga orang tersebut, dipimpin oleh Tim Pegasus Polres Jeneponto Aipda Adb Rasyad, bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Sulsel, yang dipimpin Iptu Makmur, berdasarkan laporan polisi.
LP / B / 290 / VIII / 2018 / Res Jeneponto, tanggal 24 Agustus 2018.

Diketahui, korban bernama Nursanti .S (35) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Bungloe, Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

.Dimana pada saat itu, korban sedang menyimpan Hpnya diatas etalase jualan tokonya kemudian masuk ke kamar mandi, setelah keluar, korban tidak menemukan lagi Hpnya yang dicuri itu.

“Satu bua HP merk vivo V7 dengan harga sekitar Rp. 4.000.000, juta rupiah, terjadi pada 23 Agsutus 2018, sekitar pukul 08.00 wita. Karena korban keberatan sehingga melapor di Polres Jeneponto,” ungkap Ipda Abd Rasyad kepada Topikterkini.com, Minggu (6/1/2018).

Penangkapannya itu terurangkap kata Ipda Abd Rasyad, berawal dari hasil penyelidikan. Dimana pihaknya mendapat informasi bahwa barang bukti berupa HP vivo V7 sementara di kuasai oleh pelaku Yayat. Kemudian tim bergerak ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang buktinya di Kampung Kalumpang, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto. Sabtu, (5/1/2019).

“Setelah itu, tim bawa ke Posko Resmob diintrogasi dan mengakui bahwa HP tersebut, dia beli dari seseorang bernama Rais. Rais kata dia ada di Makassar, kemudian tim melakukan penelusuran di Kota Makassar, dan berhasil juga kita amankan tepatnya di jalan Sultan Alauddin, sekitar pukul 23.00 wita,” katanya.

Tak hanya sampai di situ. Adb Rasyad Juga menjelaskan, dari hasil diitrogasi dari kedua pelaku yang diamankan itu, Rais mengaku bahwa benar Rais telah menjual HP tersebut kepada Yayat. Namun Hp itu diperoleh dari seseorang bernama Pasi.

“Tim akhirnya kembali melakukan pengembangan bersama tersangka lainnya di Jeneponto di rumah kediaman Pasi di Borong Tala, Kecamatan Tamalatea dan pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 wita,” tuturnya

Menurut Rasyad, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berteriak untuk memancing warga, namun itu tak berhasil. Kemudian ketiga orang itu di bawa ke Polres Jenepoto.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa yang mengambil HP tersebut adalah Yayat dan menyuruh Rais, untuk menjualnya, dari hasil penjualan Pasi dengan mendapat uang sebesar Rp. 700.000 ribu rupiah dan Rais Rp 100.000 ribu rupiah,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *