Hendak Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Narkoba Polres Nias

Laporan Jurnalis Kabupaten Nias: Evan Zebua

TOPIKterkini.com, Gunungsitoli – Kepala Satuan Narkoba Polres Nias Iptu Martua Manik, SH.,MH. bersama Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Ipda Hesena Ziliwu,SH.,MH. dan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias telah mengamankan 2 (dua) orang laki – laki dewasa yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. sekitar Pukul 20.30 Wib, (14/1). Rabu 16/01/2019.

Selanjutnya, Kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, personil Sat Res Narkoba Polres Nias memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki – laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu – sabu di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Mendengar informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Martua Manik, SH,MH bersama anggota menyambangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada saat dilakukan penggeledahan, personil Sat Res Narkoba menemukan 1 (satu) buah plastik klep bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu. Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menerangkan bahwa telah menyembunyikan narkotika jenis sabu – sabu tidak jauh dari TKP, tutur kedua pemuda itu. Sehingga kedua tersangka dibawa kembali ke TKP untuk menunjukan barang bukti dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu terbungkus kertas timah rokok di dekat tiang listrik tidak jauh dari TKP.

 

Tersangka antara lain EFLUSI ZAMAN DAELI ( EZD), Laki – laki, 19 Thn, Mahasiswa, warga Jln.Yos Sudarso Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang berasal dari Desa Banua Sibohou II, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. Selanjutnya MEIMAN JAYA TELAUMBANUA (MJT), Laki – laki,18 Tahun, Pelajar, warga Jln Golkar Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Barang Bukti 1(satu) Buah Plastik Klep Bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 1(satu) Buah Plastik Bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 1(satu) Buah Handphone Android Merek Samsung, 1(satu) Buah Dompet Berwarna Hitam Merek Levis, dan 1(satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra – X Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 2681 UA.

Atas kejadian tersebut tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sumber Humas Polres Nias).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *