Dilaporkan Kasus Pemalsuan Dokumen, Ferawati Bantah Terbitkan SPK Palsu

Laporan Jurnalis Sultra : Ricky

TOPIKterkini.com, Sultra – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PT. Bososi Pratama, Fatahillah melaporkan kasus pemalsuan surat perintah kerja (SPK) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 28 Januari 2019 lalu.

Dalam aduannya, Fatahillah melaporkan seorang seorang pengacara bernama Fera Damayanti (FR) kerena diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan kegiatan eksplorasi dalam hal ini adalah pengeboran sebanyak tujuh belas titik dengan total kedalaman 425 meter untuk PT. Celebes Litho Jaya (CLJ) dengan mengatas namakan PT. Bososi Pratama.

Dikonfirmasi terkait laporan Fatahillah itu, Fera Damayanti melalui kuasa hukumnya, Hasrun membantah terkait hal itu. Ia, menjelaskan, kliennya menerbitkan SPK sesuai dengan kewenangannya.

Hasrun menjelaskan, sampai saat ini, Fera Damayanti masih resmi mnyandang jabatan sebagai Direktur Operasional di PT. Bososi Pratama. Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan Direktur PT. Bososi Pratama nomor 04/SK/BP/IX/2017 tentang pengangkatan struktural Fera Damayanti sebagai Direktur Operasional.

“Sampai hari ini, Surat Keputusan (SK) yang mengatakan Fera Damayanti masih menjabat sebagai Direktur Operasional di PT. Bososi Pratama, surat ini masih legal dan tidak bisa dibatalkan,” ungkap Hasrun kepada wartasultra saat ditemui di Rumah makan MGM yang berlokasi di Jl. Kapten Pierre Tendean Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Selasa (29/1/2019).

Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, dalam hal ini akan melaporkan Fatahillah, selaku oknum yang mengatas namakan kuasa hukum PT Bososi Pratama.

Sebab pihaknya menilai, pelaporan dugaan pemalsuan SPK yang dilakukan Fatahillah tidak benar. Selain itu, kliennya juga merasa telah dicemarkan nama baiknya karena namanya disebut-sebut di beberapa media online. Pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah hukum untuk bisa meluruskan hal ini.

“Kami akan melakukan pelaporan balik dugaan pelanggaran Undang-Undang IT yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *