Bawaslu Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Laporan Jurnalis Kab. Bantaeng : AM. Dg. Nappa

TOPIKterkini.com, Bantaeng – Divisi Hukum Bawaslu Kab. Bantaeng Ningsih Purwanti serahkan berkas perkara Pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu 30 Januari 2019.

Penyerahan berkas perkara tahap 1 oleh Bawaslu diterima langsung Kasi Pidana Umum Warni, secara terpisah awak media ini saat menemui Warni membenarkan kedatangan Ningsih menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu. ” Siang tadi Bawaslu telah menyerahkan berkas tahap pertama” Kata Warni.

Bawaslu yang tengah menangani dua berkas perkara pemilu namun baru 1(satu) berkas yang diserahkan “baru 1(satu) berkas yang diserahkan masih ada satu tersangka lagi yang belum diserahkan”Jelas Warni, Kejaksaan lanjut Warni, diberi waktu 3(tiga) hari untuk meneliti berkas tersebut, jika belum lengkap dikembalikan ke penyidik Gakumdu 3(tiga ) hari untuk melengkapi, kata Warni.

Komisioner Bawaslu Ningsih Purwanti akui berkas yang diserahkan baru 1(satu) berkas, “Baru satu berkas yang diserahkan, Insha Allah berkas lainnya akan menyusul dalam waktu dekat” kata Ningsih. Dia juga berharap kedua berkas itu tidak bolak balik ke Penyidik, katanya. “mudah-mudahan tidak sampai berkasnya bolak-balik dan di P 21” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *