Laporan Jurnalis Jeneponto: Samsir HR
TOPIKterkini.com, JENEPONTO – Lagi, Unit Opsonal Sat Narkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Bontomanai, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Selasa (5/2/2019).
Diketahui, pelaku bernama, Mustamin (33) warga Dusun Bontomanai, Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hambali bersama Kanit Opsnal Bripka Baharuddin, dengan cara penggeledahan rumah milik pelaku.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Hambali, penangkapan itu bermula saat mendapat informasi dari informan bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan disalah satu kamar yang berada dikolong rumahnya. Ditemukan 12 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dililit dengan isolasi warna hitam didalam sebuah smer kiwi warna hitam yang terselip pada dinding kamarnya,” katanya.
Selain itu kata Hambali, ditemukan pula 2 sachet plastik sedang kosong, 1 buah pireks kaca berisi kristal bening jenis sabu, 1 buah alat pireks, 1 buah sendok pipet plastik dan 3 buah korek gas dilantai samping dinding kamar pelaku.
BACA JUGA :
-
Sat Norkoba Polres Jeneponto Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Bangkala
-
Rusuh Pemilu Kantor KPU Soppeng Kembali Di Bakar Berikut Videonya
-
Diduga Langgar Aturan Kampanye, Caleg PAN Terancam Dicoret Dari DCT
“Pelaku bersama dengan barang buktinya (BB) dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
AKB Hambali juga menambahakan, selama 2019 ini, sudah 10 perkara yang ditangani rata-rata kasus yang sama.
“Dibulan Januari 7 kasus dan bulan Pebruari sudah 3 kasus. Sepuluh kasus ini rata-rata tindak pidana penyalahguanaa (Lahgun) narkotika jenis sabu,” jelasnya kepada Topikterkini.com, Rabu (6/2/2019).
Editor : Samsir