PT. Adhi Kartiko Pratama Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, FORSEMESTA Sultra Gelar Aksi di Kantor Kementerian ESDM

Diduga PT. Adhi Kartiko Pratama Melakukan Penambangan Ilegal

TOPIKterkini.com, Jakarta – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara kembali mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Jum’at (22/2/2019).

FORSEMESTA Sultra Gelar Aksi di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, ini TuntutannyaKali ini kedatangan mereka meminta Menteri ESDM RI, Ignasius Jonan untuk menindak lanjuti dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal dalam kawasan IUP yang masih dalam sengketa dan Dugaan Penjualan Ore Ilegal tanpa SKV dari Dinas ESDM Sultra yang dilakukan oleh PT. Adhi Kartiko Pratama.

“Kami minta Kementerian ESDM agar dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT. AKP atas Dugaan Penjualan Ore Nikel sebanyak 36 Kapal secara ilegal. Padahal telah diberhentikan aktivitasnya berdasarkan ketetapan PTUN Kendari No: 12/G/2018/PTUN tentang penundaan keputusan Bupati Konut Nomor 704 Tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Adhi Kartiko Pratama ditunda akibat masih dalam tahap Sengketa”

Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto menegaskan, Polri seharusnya menindak tegas PT. Adhi Kartiko Pratama. Sebab, Keputusan PTUN telah menetapkan bahwa tidak boleh ada aktivitas dalam kawasan IUP tersebut karena masih sedang sengketa, dengan demikian perusaah itu dan tidak lagi memiliki wewenang melakukan penambangan.

“Seharusnya Polri menindak tegas PT. Adhi Kartiko Pratama Sebab, Keputusan PTUN telah menetapkan bahwa tidak boleh ada aktivitas dalam kawasan IUP tersebut karena masih sedang sengketa. Namun ternyata masih berjalan, Apalagi sampai melakukan pengiriman ore sebanyak 36 kali tanpa dokumen SKV” kata Agung saat Rapat Dengar Pendapat dengan Forsemesta Sultra, Jumat (22/2).

BACA JUGA : 

Lebih lanjut, Ia mengatakan akan mengajak pihak kepolisian dan KPK RI untuk bersama-sama dalam melakukan pengusutan kasus pertambangan tanpa terkecuali sulawesi tenggara.

“Sebelumnya kami juga telah menyampaikan daftar Perusahaan Tambang yang telah dan belum Clean and Clear (CnC) kepada KPK RI, dan mereka telah mengetahui itu. Insha Allah kami akan menggandeng Polri dan KPK RI dalam rangka pengusutan kasus pertambangan tanoa terkecuali di sulawesi tenggara”, Tutupnya

 

Laporan : Darman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *