FRSBW Sultra Desak “Aman” Untuk Mencabut dan Menolak 15 IUP di Konkep

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

TOPIKterkini.com, Kendari — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, mendesak Ali Mazi dan Lukman Abu Nawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mencabut dan menolak 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Senin, (4/3/19)

Izin IUP berkedudukan di 6 (enam) Kecamatan yakni Kecamatan Wawoni Barat, Wawoni Tengah, Wawoni Selatan, Wawoni Timur, Wawoni Utara dan Wawoni Tenggara, dengan luas lahan Izin IUP seluas 23.373 Hektar atau 32.08 persen dari total luas daratan Kepulauan Wawoni 73.992 Hektar

“Perusahaan yang beroperasi dibidang pertambangan berupa material Nikel dan Kromit, mendapat IUP adalah PT. Cipta Puri Sejahtera, PT. Hasta Karya Megacipta, PT. Investa Kreasi Abadi, PT. Gema kreasi Perdana, PT. Natanya Mitra Energ, PT. Derawan Berjaya Mining, PT. Bumi Konawe Mining, PT. Kimco Citra Mandiri, PT. Alotama Karya, PT. Konawe Bakti Pratama, dan PT. Pasir Berjaya Mining”

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan (Korlap) FRSBW Mando Maskuri, mengatakan bahwa pulau Wawoni merupakan pulau kecil dengan luas 867.58 Km2 atau 2/86.758 Ha atau 1.513,98 KM (Daratan Waeoni) yang sesungguhnya tidak di prioritaskan untuk pertambangan. Jelasnya

“Berdasarkan data Kementrian Kelautan tahun 201, disebutkan 28 pulau kecil di Indonesia tenggelam dan 24 pulau kecil terancam tenggelam. Kemudian kajian indeks dampak perubahan iklim oleh maplecroft, memperkirakan 1.500 pulau kecil terancam tenggelam pada 2050”

Dirinya menerangkan, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara No 2 tahun 2014 pasal 39 bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan, tidak diperuntukan untuk kawasan pertambangan melainkan hanya diperuntukan kawasan pertanian dan perikanan. Sedangkan data statistik (BPS) Konkep tahun 2018, bahwa wilayah Konawe Kepulauan sangat rawan bencana longsor dan banjir yang terjadi setiap tahunnya.

“Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sangat tidak layak dijadikan sebagai wilayah pertambangan. Olehnya itu, jika hal ini diadakan maka akan terjadi dampak lingkungan yang cukup besar dan beberapa sektor potensial seperti sektor kehutanan, sektor perikanan, sektor perkebunan dan pertanian serta sektor pariwisata akan hilang.,” Terang Mando Maskuri

Kami Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, H. Ali Mazi – Lukman Abu Nawas untuk mencabut dan menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Konawe Kepulauan (Konkep). Pungkas Mando Maskuri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *