Jika Terbukti Menghasut Rakyat, Gakkumdu Diminta Terlapor Romo Dikenakan Pasal Berlapis Pidana Pemilu

Laporan Jurnalis Sultra : Leo

TOPIKterkini.com, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan klarifikasi terhadap Fakhruddin sebagai pelapor Muhammad Syafi’i (terlapor) di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (5/3/2019).

Saat diklarifikasi, Fakhruddin didampingi kuasa hukum dari law office M Iqbal Sinaga SH MH, M Mahendra SH, M Harizal SH, Ipan Sinaga SH, dan Amrizal SH. Klarifikasi terhadap Fakhruddin, berlangsung selama tiga jam dengan 30 pertanyaan.

Dalam klarifikasi tersebut, Bawaslu meminta penjelasan tentang dugaan kampanye terselubung, dugaan menghasut, mengadu domba, dan memprovokasi masyarakat Sumut dalam Pemilu 2019 ini, sebagaimana yang dilaporkan.

“Dalam penjelasan saya, ada lima item pernyataan Muhammad Syafi’i alias Romo yang diduga menghasut masyarakat, mengadu domba masyarakat dengan lembaga negara,” kata Fakhruddin kepada wartawan di Medan, Rabu (6/3/2019).

Di antara lima item itu, terlapor mengatakan, kita inginkan bahwa pemilu yang akan datang benar-benar menjadi pesta demokrasi bukan tempat pembantaian demokrasi seperti yang sudah mulai berjalan, seperti yang kita rasakan saat ini.

“Saya menilai pernyataan itu mengandung unsur kebencian karena di satu sisi ia mengatakan pesta demokrasi, namun di sisi lain ia (terlapor) menyatakan tempat pembantaian demokrasi,” jelas Fakhruddin.

Kemudian pada item lainnya, terlapor mengatakan ada upaya menggiring ASN di The Hill, Sibolangit. “Kenapa tidak dilaporkan, kenapa disampaikan ke publik,” tanya Fakhruddin.

Item ketiga, terlapor mempertanyakan kalau diantara mana sahabat sahabat saudara-saudaraku di Sumut, seakan diam berpangku tangan seakan tidak ikut dalam kancah perjuagan padahal kami sudah mendapatkan apa yang ditakutkan orang lain dikriminalisasi, dijadikan tersangka.

“Bagi saya ini hasutan, memprovokasi, adu domba masyarakat,” tegas Fakhruddin.

Item selanjutnya, terlapor mengatakan, mereka punya media, kita tidak punya, mereka punya pengusaha kita tidak punya. Mereka punya uang kita tidak punya, mereka punya aparat kita tidak punya, mereka punya senjata kita tidak punya. Perkataan ini juga dinilai sebuah provokasi oleh masyarakat pada instansi negara,” pungkas Fakhruddin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fakhruddin, M Harizal SH dan Ipan Sinaga SH mengharapkan laporan klien mereka segera diteruskan Bawaslu ke Gakkumdu Sumut dengan pasal pasal yang berlapis, yaitu Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 junto pasal 69 ayat 1, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum junto Pasal 521 ketentuan pidana pemilihan umum, dan Pasal 92 UU No 7 Tahun 2012.

“Harapan kita, kasus ini agar cepat diproses oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan harapan kedepannya, pesta demokrasi 2019 dapat berlangsung dengan baik, aman dan sukses dan tidak ada kegaduhan, dan ini akan jadi pelajaran bagi para caleg agar berpolitik dengan santun,” kata Harizal.

Terkait dugaan bentuk kampanye terselubung itu, adanya ditemukan di bentangan spanduk yang ada gambar pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Sandi dan hastag #2019Ganti Presiden, simbul dua jari, dan bendera atau semacam APK berbentuk Bendera Romo Center, dimana pada huruf O terdapat logo yang identik dengan Partai Gerindra.
“Itu kan konotasinya sudah kampanye. Sehingga konten aksi yang disebut “Apel Siaga 222-Deklarasi Pilkada (Pemilu-red) Damai, patut dan wajar diduga merupakan kampanye, dan atau kampanye negatif dan atau masuk dalam katagori Rapat Umun,” pungkas Fakhruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *