Dinsos Akan Beri Sangsi Tegas Oknum Pendamping PKH Jika Terbukti

Laporan Jurnalis Sultra : Tim

TOPIKterkini.com KENDARI – Viralnya informasi tentang atas dugaan pemotongan Program Penerima Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oknum pendamping PKH yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya kuat di duga melakukan untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri suatu kelompak atau golongan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari Muhammad Hamsir Majid, mengatakan oknum pendamping PKH tersebut kita langsung berikan sangsi tegas, bahkan kita kasih keluar bila terbukti melakukan pungutan, pemotongan dan adanya mobilisasi pasca pencairan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Pokoknya kita langsung kasih keluar siapapun dia. Jadi terkait dari permasalahan yang dilaporkan beberapa warga masyarakat pada pertemuan ini oknum pendamping tersebut kita akan panggil minggu depan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Hamsir usai menerima keluhan masyarakat di kelurahan Watulondo

Tak hanya itu Hamsir, juga menambahkan terkait pemberian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus betul tepat sasaran tidak mengantri, jangkauan tidak terlalu jauh. Jadi tidak ada lagi pihak-pihak pendamping PKH untuk mau dampingi. Jadi tugas dari seorang pendamping, hanya mendampingi masyarakat yang butuh bantuan seperti kartunya hilang.

Sementara itu ditempat yang sama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Puuwatu, Kartini Kasta mengatakan, sangat disayangkan oknum pendamping tersebut jika nantinya dia terbukti melakukan seperti apa yang dilaporkan para penerima KPM, kehadapan Kadis Sosial Kota Kendari. Dan bagi para anggota KPM juga sangat berterimakasih sudah melaporkan langsung ke Pak Kadis. Nanti Kadis sendirilah yang menindak lanjuti laporan masyarakat, dalam hal ini mmanggil oknum pendamping tersebut,” terangnya

Pristiwa tersebut terjadi diwilayah Kecamatan Puuwatu, sedangkan korbannya yang berinisial S dan mewakili teman-temannya, mengatakan kami dimintai uang berfariasi ada yang Rp.10.000 (sepuluh ribu), Rp. 20.000 (dua puluh ribu) bahkan ada yang Rp. 40.000 (empat puluh ribu) dengan alasan untuk peruntukan seperti, biaya bila ada pertemuan di kelurahan, ada pas pencairan dana tersebut di potong 5 ribu bahkan pembayaran yang kami tidak tau untuk,” ungkap S dengan rasa Kesal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *