Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi Dilapor Ke Mabes Polri

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

TOPIKterkini.com, Jakarta – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Perusahaan Tambang PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi ke Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI)

Nomor : B/16/2019/BAG ANEV

Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa pelaporan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) karena diduga masih menjalankan aktivitasnya pasca surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pelaporan tersebut karena Hasil penelusuran kami ternyata PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi Masih Beraktivitas, Padahal Telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, Tiga Kali lagi Double surat penghentiannya”, Ungkapnya melalui rilis (29/3/2019).

Menurut Ikram PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk sebagai mana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014 bahwa lahan tersebut milik PT. Antam.

“Jadi perusahaan tersebut tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk, sejak 17 April 2014 sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian Negara yang ditimbulkan” Terangnya

Sementara itu AKBP. Drs. Soni Setiawan
Kasubag Binfung Bag Renmin Divhumas Mabes Polri saat menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat klarfikasi kepada pihak PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi dan beberapa intansi terkait serta Berkoordinasi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait penyelidikan Dugaan Ilegal Mining Perusahaan Pertambangan tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada Perusahaan tersebut dan instansi terkait. Selebihnya kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari forsemesta sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini”, cetusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *