Pasca Putusan MK, KPU Bantaeng Gelar Pleno Terbuka

Laporan Jurnalis Bantaeng: AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com-Bantaeng–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng gelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lobi Kantor KPU Jalan Andi Mannappiang, Selasa 2 April 2019.

Ketua KPU Bantaeng Hamsar, mengatakan Rapat pleno hari ini katanya hanya menyampaikan kepada peserta pemilu dan Bawaslu, bahwa masih terdapat pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdapat didalam DPTHP 2. Dia juga menambahkan Pleno DPTHP 3 hari ini tidak merubah DPTHP 2, pasalnya logistik pemilu telah terakomodir sesuai DPTHP 2.

“DPT yang menjadi acuan pengadaan logistik pemilu adalah DPT hasil penyempurnaan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam DPTHP 2″jelas Hamzar.

Ketua Bawaslu berharap kepada KPU dan jajarannya agar memasifkan sosialisasi tentang penambahan waktu bagi pemilih, pindah memilih. Dia juga menambahkan agar KPU tetap menyambangi potensi pemilih DPK.
“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, agar agar diborittai (disambangi), jumlahnya kan tidak banyak jadi bukan menjadi beban bagi PPS atau KPPS”harap Saleh.

Ketua KPU Hamsar umumkan hasil putusan Mahkama Konstitusi, tentang penggunaan identitas selain KTPel, kata Hamsar boleh menggunakan Surat keterngan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, Layanan pindah memilih oleh putusan MK diperpanjang sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara, putusan ini menganulir jadwal pindah memilih yang terdapat dalam PKPU 37, Hamsar juga menambahkan soal pindah memilih terbatas pada orang sakit, terhadap tahanan, bencana alam dan karena melaksanakan tugas di hari pemungutan suara. Papar Hamsar.

Jumlah DPTHP 2 dikatakan Kordinator Divisi perencanaan dan Data KPU berhumlah 144.383. Seiring berjalannya waktu sejak 15 Desember 2018 yang lalu, terdapat sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, untuk itulah merujuk ke surat Edaran KPU kami wajib menyampaikan hal ini ke peserta pemilu dan Bawaslu terkait adanya perbaikan elemen data maupun dicoret secara manual oleh petugas kami, namun tidak menghilangkan nama dari DPTHP 2, papar Kasmawati.
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat oleh petugas kami dilakukan pencoretan, da nantinya Formulir C6 (Undangan memilih) ditahan oleh KPPS agar tidak didistribuksikan”jelas Kasmawati.

Rapat pleno terbuka, dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu bersama Anggotanya divisi Pengawasan. Kabid Kependudukan Dinas Dukcapil, LO Partai PAN, Berkarya, dan PSI Ketua PPK dan Panwascam se Kabupaten Bantaeng. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *