Jelang Masa Tenang KPU Gelar Rakor Penertiban APK.

Laporan Jurnalis Kalbar : Yahya Iskandar

TOPIKterkini.com, Kalbar – Rapat koordinasi antar berbagai lintas sektoral,yakni KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi pemilu, serta pihak terkait lainya yakni, kepolisian,TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan,untuk menentukan jadwal penertiban atribut kampanye milik parpol maupun Caleg menjelang masa tenang,jam 23.59 wib tanggal 13 April 2019.
Acara Rakor tersebut, dibuka oleh ketua KPU Sekadau Drianus Saban.

Dalam paparannya pada acara pembukaan ketua KPU meminta kepada semua parpol maupun Caleg untuk menertibkan sendiri atribut miliknya.

Karena, pemilu serentak kali ini sudsh barang tentu,atribut kampanye sangat banyak.Jadi,diperlukan kerjasama yang baik dari parpol dan Caleg untuk meringankan tugas KPU dan Bawaslu. Karena, memasuki masa tenang yakni tanggal 14 April 2019,semua zona harus stril dari atribu kampanye.

“Banyaknya atribut kampanye terutama atribut Caleg, yang tersebar, dari berbagai wilayah termasuk desa dan dusun, menjadi kendala kami untuk menertibkan.karena posenil kami sangat terbatas,” kata Saban.

Dikatakan Saban lagi, malam ini semua atribut harus sudah stril di semua zona, diantaranya zona jalan Sintang dari jembatan penanjung sampai ke Tapang Semadak, sedangkan untuk zona jalan Sanggau dari kuburan pastor sampai ke Semuntai, lalu zona jalan rawak dari Simpang pasar baru yakni jalan panglima naga sampai le Selalong,kata Saban.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Teodorus Sutet salah seorang anggota komisoner Bawaslu Sekadau, dalam paparannya Sutet menekankan, bahwa memasuki masa tenang kota Sekadau harus sudah stril dari bahan kampanye seperti stiker, kalender, dan atribut lainnya seperti baliho.

Karena, atribut kampanye seperti baliho sangat banyak jumlahnya dan pemasanganya tersebar di seluruh pelosok, di tempatnya sulit di jangkau.

“Apalagi, kita melakukan penertiban malam hari,artinya kita hanya bisa menjangkau atribut yang berada di zona yang telah ditetapkan,”kata Sutet.

Ia juga berpesan, ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS pemilih tidak diperkenankan menbawa atribut kampanye seperti kartu nama dan lalin-lain, yang mengandung bahan kampanye.

“Pemilih ketika memasuki TPS, pemilih tidak bisa menbawa bahan kampanye,kalau ada akan disita oleh petugas di TPS,” kata Sutet.

Untuk membantu penertiban, Bawaslu dan KPU bantu oleh tenaga dari kepolisian, Pol PP dan daro Dishub, masing-masing pihak menurunkan tenaga untuk membantu penertiban atribut.

Hadir pada Rakor tersebut, dari TNI Pabung, perwakilan dari Polres,Dishub dan dan kepala Pol PP Simon Yapet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *