Gunakan Dokumen Perusaan Lain, PT. KMJ Diduga Lakukan Penjualan dan Aktivitas Secara Ilegal Minning

Laporan Jurnalis Sultra : Endran

TOPIKterkini.com, Konut — Meskipun dokumen yang dimiliki tidak lengkap, namun aktifitas produksi masih aktif dan penjualan ore nickel tetap dikapalkan.

Sebut saja perusahaan PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) beraktifitas di wilayah IUP PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) yang terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga Lasolo Kepulauan, Jeri kepada awak media, minggu (14/4/19)

Dengan sapaan akrab Bang Jer mengatakan, dirinya prihatin atas perusahaan tersebut yang masih aktif melakukan aktifitas penambangan dan pengiriman ore nickel tanpa dokumen yang jelas. ujarnya

“Bahkan mereka saat ini melakukan pengapalan ore nickel. Padahal mereka diduga tidak memiliki dokumen yang jelas dalam melaksanakan aktifitas penambangan seperti tidak memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), KTT, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jasa penambangan dari Dinas ESDM (Energy Sumber Daya Mineral) Provinsi Sulawesi Tenggara,” terang Bang Jer

Diketahui perusahaan PT. KMJ telah mengirim ore nickel sebanyak 15 tongkang dan bahkan sekarang ini sudah masuk lagi tongkang berikutnya yang kini telah berada di Jetty PT. SJM. kata Bang Jer

Olehnya itu, kami akan melaporkan dugaan aktifitas secara ilegal mining dan pencurian ore nickel oleh PT. KMJ kepada Dinas ESDM Sultra dan Kantor Syahbandar Molawe Konawe Utara, untuk tidak mengeluarkan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dan Surat Izin Berlayar (SIB) terhadap tongkang tersebut, meskipun dokumen mereka perlihatkan lengkap tetapi bukan dokumen PT. SJM melainkan dokumen perusahaan lain. tegasnya

“Jadi diharapkan kepada instansi terkait, untuk tidak memberikan SKV dan SIB terhadap perusahaan PT. KMJ walaupun dokumen perusahaan lain yang diajukan, olehnya itu, ia juga mengharapkan untuk memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan tersebut ” harap Bang Jer

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, bahwa penjualan ore nickel oleh PT. KMJ yang beraktifitas di konsesi IUP PT. SJM, telah menggunakan dokumen perusahaan tambang lain, apa itu dibenarkan. ungkap Bang Jer

Sementara itu, Kepala Syahbandar Molewe melalui pelaksana harian, Bahar mengatakan bahwa aktivitas pemuatan ore nickel oleh perusahaan PT. KMJ maupun PT. SJM, tidak akan dikeluarkan SIBnya. Bahkan ia mengatakan, apabila ada aktifitas di seputaran Jetty PT. SJM, dirinya sendiri akan turun untuk menghentikan atau menutup aktifitasnya. ucap Bahar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *