Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Tiga Lembaga Besar di Sultra Bagun Koalisi Kawal Pemilu 2019

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

TOPIKterkini.com, Kendari — Selain BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini yang memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.

“Kini ikut serta dalam berkoalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Jaya Bersama (JB) yakni Bakin Sultra dan Kapitan sultra. Siap mendukung dan mengawal UU KPU demi persatuan dan kesatuan bangsa”

Dikatakan Ketua Jaya Bersama (JB) Yanagi, Saat ini tantangan historis bagi pihak lembaga untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. jelasnya kepada awak media. Selasa, (16/4/19).

“Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya politik uang, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan”

Potensi bahaya selanjutnya adalah tumbuhnya konflik politik yang tidak berkesudahan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas. Ucap Yanagi

“Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dalam konteks inilah, konsep integritas pemilu menjadi penting karena napas yang menjiwai pemilu adalah politik, yang memiliki sifat dasar “menghalalkan cara untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kata Yanagi

“Pemilu adalah tanggung jawab kita semua untuk berperan aktif, tidak hanya penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk mengonstruksi pemilu berkualitas dan berintegritas bagi kemajuan bangsa”

Sejatinya, pemilu harus berjalan baik secara prosedural dan substansial. Pemilu baik secara prosedural jika prasyaratnya sudah terpenuhi dan pemilu berhasil secara substansial jika tujuannya tercapai. terang Yanagi

Salah satu tujuan pengawas Pemilihan adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal. ungkapnya

Lembaga tersebut, harus hadir menjadi solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan atas berbagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk kepada penyelenggara pemilu karena mereka tidak luput dari potensi melakukan pelanggaran.

Berharap, Lembaga harus mendorong partisipasi masyarakat secara optimal. Dan Lembaga harus mampu bekerja sinergis bersama seluruh elemen untuk mengawasi dan menegakkan hukum pemilu secara tegas dan adil. Tutup Ketua JB, Yanagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *