Ketua DPC Peradi Kendari, Aktifitas Pertambangan PT. KMJ di Konsesi IUP PT. SJM di Nilai Ilegal dan Melawan Hukum

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

TOPIKterkini.com, Kendari – Aktivitas pertambangan Ore Nickel PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, PT Sultra Jembatan Mas (SJM) yang beralamat di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinilai ilegal dan melawan hukum.

Diduga, aktivitas pertambangan di kawasan IUP operasi produksi PT SJM, oleh PT. KMJ adalah ilegal. Dugaan ini, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar, No. 01/PKPU/2014/PN, tanggal 10 Juni 2014, menyatakan PT SJM, pailit. Putusan PN Makassar ini, juga menunjuk Dr Hj Tutik Sri Suharti, SH dan Peni Sapta Wulansari, SH, sebagai kurator PT SJM.

Pada 21 Desember 2016, Hakim Pengadilan Niaga, menetapkan PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ), sebagai perusahaan tenaga ahli dan pemodal untuk melanjutkan kegiatan di lokasi IUP OP, PT SJM di Konawe Utara.

Namun sebelumnya, setelah keputusan pailit dari PN Makassar, PT SJM, Tim Kurator dan PT KMJ, telah menyepakati perjanjian sewa produksi di kawasan IUP OP, PT SJM, pada 22 Desember 2012.

Atas dasar putusan PN Makassar 21 Desember 2016 dan surat perjanjian 22 Desember 2012, Tim Kurator dan PT KMJ, melanjutkan aktivitas pertambangan nikel di kawasan IUP OP, PT SJM, di Konawe Utara.

Namun hal ini, dinilai Ketua DPC Peradi Kendari, DR. Abdulrahman, S.H. M.H., mengatakan kegiatan melawan hukum, karena belum ada Undang-Undang mengatur Kurator, melanjutkan kegiatan pertambangan perusahaan yang dinyatakan pailit. Jelasnya kepada awak media saat ditemui di Kantor DPC Peradi Kendari, (15/5).

Menurutnya, Ketua DPC Peradi Kendari, hal ini juga sudah dijelaskan secara resmi oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, menolak permohonan Tim Kurator untuk melanjutkan kegiatan di kawasan IUP OP, PT. SJM. sebutnya

“Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara, Kementerian ESDM, menyatakan, melalui surat No. 1018/30.01/DJB/2018, IUP OP, PT SJM, berakhir demi hukum dan kurator harus mengembalikan IUP OP, PT SJM, kepada Negara,” ungkap Abdulrahman

Olehnya itu, Kami menilai, Tim Kurator dan PT. KMJ, telah mengabaikan maupun tidak mengindahkan surat Dinas ESDM Sultra dan Kementerian ESDM,” kata Ketua DPC Peradi Kendari.

Untuk diketahui, PT. KMJ dalam melaksanakan aktivitas pertambangan diduga tidak memiliki legalitas seperti IUP OP. Namun, perusahaan tersebut masih aktif melakukan aktifitas penambangan dan pengiriman ore nickel tanpa dokumen yang jelas.

“Atas dugaan pelanggaran terhadap pertambangan tersebut, maka PT. KMJ, telah melanggar undang-undang nomor 49 tahun 1999, dengan ketentuan hukum pidana yang melanggar pasal 50 huruf e,f,g,h dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp5 miliar rupiah,” ungkap Abdulrahman.

Selanjutnya, secara aturan yang berhak melaksanakan aktivitas penambangan ore nickel di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, PT SJM adalah PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS), sebab dokumen PT. SJM telah dialihkan ke perusahaan PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) untuk melanjutkan aktivitas penambangan,” tutupnya Ketua DPC Peradi Kota Kendari, Dr. Abdulrahman, S.H, M.H.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *