Laporan Jurnalis Sultra : Ricky
TOPIKterkini.com, Bombana – Seorang pejabat Kepala Desa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dimana salah seorang perangkat Desa yang diberhentikan tidak sesuai aturan berlaku yang mengacu pada Undang Undang (Permendagri 83 tahun 2015).
“Desa Rambaha, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga Kepala Desa (Kades) Rambaha tidak memahami aturan dan diduga menantang aturan yang sudah ditetapkan Permendagri 83 tahun 2015”
Perangkat Desa Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri 83 tahun 2015).
Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Seharusnya, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Camat
Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Risal Sebagai Perangkat Desa yang diangkat pada tahun 2017 sangat heran tiba-tiba dalam struktur namanya hilang dan honor Perangkatnya yang selama 6 bulan belum dibayarkan.
“Dikatakan Risal, sudah 6 bulan belum saya terima honorku saya tidak tau juga kenapa,” ujarnya pada awak media saat ditemui dikediamannya
“Ia pun menerangkan, bahwa bagaimana saya mau kerja kasian saya lihat namaku dipapan struktur tidak adami. baru katanya sudah saya diganti kasian padahal saya tidak pernah terima surat pemecatan saya,” kesalnya
Sementara itu, Ali Basu selaku Kepala Desa Rambaha menjelaskan ia harus diganti karena sudah 1 tahun. Dan tentang mekanisme aturan yang ditetapkan dalam pemendagri saya tidak tau saya serahkan semua sama sekertarisku (Sekdes). saya serahkan sama dia .”ungkapnya saat dihubungi via celulernya
Sedangkan, Syamsul. S.KM Camat Poleang Tenggara mengatakan apa yang mereka lakukan Kepala Desa itu “ilegal dan tidak sah”, karena mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku. jadi menurut saya dalam pengkajian saya dalam aturan Pemendagri kepala desa telah melanggar aturan.” Pungkasnya
Syamsuddin S.H CIL Pengacara (Advokat) Pembela hak masyarakat ini mengatakan kepala Desa tidak berhak menahan gaji aparat ketika dia tidak bayar bisa dikatakan pungli dan dalam kasus ini ada unsur pelanggaran admistrasi dan pidana. Pungkasnya
Publisher Darman