Dugaan Pelanggaran di TPS II Desa Ambukha, Proses di Bawaslu Nias Barat Dipertanyakan

Laporan Jurnalis Sumatra Utara: Fajar Hulu

TOPIKterkini.com, Nias Barat – Beberapa awak media menyambangi Kantor Bawaslu pada hari Jum’at 24/05/2019 di Jl.Supomo Onolimbu kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat untuk menanyakan dan mempublikasikan beberapa kasus yang diduga sedang Viral dibumi barat, Sabtu 26/05/2019.

Kedatangan tim investigasi tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal dimana pimpinan Bawaslu Nias barat tidak berada ditempat karna sedang rapat. ungkap Putra Hia staff bawaslu itu.

“Pimpinan bawaslu kabupaten Nias Barat tidak berada ditempat karena sedang mengikuti rapat. sudah Banyak laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan pemilu, dan sedang di proses, bebernya.

Diwaktu yang berbeda Eman Syukur Harefa, SH selaku kuasa Hukum Taufik Gulo, ST menjelaskan kepada awak media terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu di TPS II(dua) Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias barat hingga saat ini pihak Bawaslu diam dan tidak ada tindak lanjut untuk naik dalam proses hukum padahal kasus tersebut bisa dibuktikan secara hukum sesuai dengan UU no. 7 thn 2017 tentang pemilu pasal 532 Jo 554. Terangnya.

Lanjutnya, saat kami hendak menemui Pimpinan Bawaslu Nias barat namun hanya Staff Bawaslu yang berada ditempat An. Putra Hia, ketika kami menanyakan tindak lanjut Bawaslu Nias barat terkait tindak pidana penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh ketua KPPS dan anggotanya di TPS II desa Ambukha kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Putra Hia menanggapi bahwa tidak ada lagi tindak lanjut dari Bawaslu, Kata Eman melalui pressrelease ke redaksi Topikterkini.com

Sebelumnya, Awak media pernah menanyakan kepada pihak bawaslu melalui viaseluler mengatakan, masalah ini adalah temuan Bawaslu dan sedang dalam proses.

Pernyataan simpangsiur ini Kuasa hukum Taufik Gulo mengatakan Segera melakukan upaya hukum atas tindakan yang di lakukan oleh Bawaslu Nias barat dengan melaporkan di DKPP agar mendapat kepastian hukum yang sebenarnya, Tandasnya mengakhiri. (evan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *