Jadi ‘Pelacur Politik’, Lepidak Sultra Desak Penegak Hukum Tangkap Oknum Kades di Butur

TOPIKterkini.com, BUTON UTARA – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi tenggara (Lepidak Sultra) kini mendesak pihak Kepolisian selaku aparat penegak supremasi hukum untuk segera menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Eelahaji, Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur).

Pasalnya, oknum Kades Eelahaji, Abujar dinilai telah terlibat sebagai ‘Pelacur Politik’ alias menerima uang dari beberapa Calon anggota Legislatif (Caleg) di Desanya yang terkadang menerapkan sistem barter kepentingan. Iming-iming imbalan perolehan suara pemilih kepada Caleg yang didukung merupakan seni pertarungan di kancah politik yang dimainkannya.

Ketua Lepidak Sultra juga mengungkapkan bahwa, oknum Kades Eelahaji pernah terlibat kegiatan politik praktis saat perhelatan Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, padahal seyogyanya seorang Kades tidak boleh terlibat secara aktif dalam kegiatan politik.

“Oknum Kades ini mengarahkan orang untuk memilih salah satu calon anggota Legislatif pada perhelatan Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu dan ada vidionya, tapi kalau vidionya itu kami tidak dapat, karena vidio tersebut dijadikan alat bukti bagi pihak Gakumdu Butur yaitu Bawaslu, dengan Polres Muna,” ungkap Mawan.

Dijelaskannya pula, paska ditangkap tangan sejak H-3 pelaksanaan Pemilu serentak, saat ini oknum Kades Eelahaji sudah naik status sebagai tersangka. Meskipun demikian, Oknum Kades tersebut belum dilakukan penahanan, sehingga Lepidak Sultra merasa aneh serta sangat prihatin terhadap proses penanganan hukum di daerah ini yang mulai terlihat ganjil dan lain dari biasanya.

“Sudah naik ketahap penyidikan, yang jadi pertanyaan kami hari ini baik dari pihak media maupun LSM di Buton Utara, Kepala Desa ini dia sudah tersangka tapi kenapa belum ditahan, padahal status tersangkanya ditetapkan sejak dua minggu kemarin,” ujarnya.

“Kalau untuk Caleg yang dia arahkan itu termasuk banyak dan bervariasi, karena pak Desa ini banyak dia ambil uang dari para Caleg,” tambahnya.

Menurut Mawan, SH, jika suatu kasus baik pidana umum maupun pidana khusus (korupsi), bila telah dinaikkan ketahap penyidikan berarti dalam kasus tersebut telah ditemukan tersangkanya.

“Maka dari itu kami mendesak pihak Gakumdu untuk segera melakukan langkah-langkah pasti, atau melakukan penahanan kepada kepala desa Eelahaji saudara Abujar Demi kepastian Hukum di negara ini. Jika tidak, maka kami akan melaporkan Kasus ini kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Propam Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, Dan Irwasda Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat ini.

Ketua Lepidak Sultra ini juga menilai, jika pihak penegak supremasi hukum tidak segera melakukan penahanan terhadap Kades Eelahaji, Abujar yang telah naik status sebagai tersangka, maka akan menjadi bahan penilaian besar dari masyarakat Kabupaten Buton Utara secara menyeluruh, bahwasannya pihak aparat penegak supremasi hukum semakin lemah atau bisa jadi ada dugaan ternak Kasus.

Laporan Jurnalis Sultra: Anton
Publisher: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *