TOPIKterkini.com, Kendari – Tragedi tengggelamnya Kapal TB.Layar Sakti 78/BG.SMS 303, di daerah perairan Desa Tanjung Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara. Disebabkan cuaca buruk hingga kapal tongkang jadi terbelah dua.
Kejadian tersebut, telah viral di sejumlah media online di Sultra, dengan menyebutkan “PT. Tristaco telah melanggar ketentuan pelayaran,” atas tenggelamnya kapal tongkang pemuat ore nickel di perairan sekitar obyek wisata panggulawu Konut.
“Atas pemberitaan di beberapa media, pihak Tristaco merasa keberatan karena informasi tersebut membuat ketidak berimbangan antar fakta dan realita sesuai aturan pelayaran,” ungkap General Maneger PT. Tristaco, Erik melalui cellulernya. Minggu (9/6/19).
General Maneger PT. Tristaco, Erik menerangkan, bahwa dalam kontrak terdapat perjanjian yang namanya FOB (seluruh kegiatan dan exicident setelah kapal berangkat menjadi tanggung jawab pembeli) dan SPAL (Tristaco tidak pernah melakukan surat perjanjian angkutan laut). Terangnya.
Dirinya menerangkan, kapal TB.Layar Sakti 78/BG.SMS 303, berlayar dari pelabuhan Tristaco menuju Century (Cilegon, Banten). Dan pemilik Cargo milik PT. Golindo (Aci Mappasawang) berlaku sebagai Shiper, dalam perjanjiannya dengan pihak pembeli (Century) dan pemilik kapal diikat dalam sebuah kontrak pembelian dan SPAL (Surat Perjanjian Angkutan Laut).
Lanjutnya, dalam KONTRAK dan SPAL tersebut terdapat pasal dan perjanjian mengenai hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Pihak Tristaco dalam hal ini telah melaksanakan prosedur pelayaran sesuai ketentuan berlaku yang memuat tanggung jawab penerbitan dokumen. terang Erik
“Untuk itu, kami meminta beberapa media dan pihak yang mengetahui kejadian tersebut, melakukan klarifikasi terlebih dahulu info terkait Exicident tenggelamnya kapal,” tutup General Maneger PT. Tristaco, Erik
Laporan Jurnalis Sultra : Darman