Pembunuh H, Lakukan 15 Adegan Reka Ulang

Foto: Rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Meragun, Kecamatan Nanga Taman

Laporan Jurnalis Kalbar :Yahya Iskandar

TOPIKterkini.com, Sekadau Polres Sekadau menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Proses rekonstruksi itu dengan memperagakan sebanyak 15 adegan dilaksanakan di Halaman Mapolres Sekadau, Kamis (27/6).

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh empat terduga pelaku masing-masing, berinisal M (33), N (27), K (33) dan D (27). Pembunuhan keempat orang terduga pelaku terhadap seorang pria berinisal H (32), warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting menuturkan, dalam gelar rekonstruksi tersebut dilakukan sebanyak 15 adegan. Sepanjang rekonstruksi, peran keempat tersangka ada yang menampar, memukul dengan tangan kosong hingga memukul dengan gitar.

Korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala. Berdasarkan keterangan, D memukul korban menggunakan gitar karena pacarnya direbut oleh korban. Kemudian, M memukul bagian perut korban karena diejek.

Kemudian adanya masalah piutang dengan K. Sedangkan N juga tidak terima karena diejek oleh korban.

Diketahui, korban dan para tersangka minum minuman keras di rumah M. Bahkan, mereka sempat berpindah tempat ke Pos Kamling hingga ke depan Balai Betomu.

“Kasus pembunuhan ini ada empat orang. Status keempatnya tersangka dan ditahan di rutan Polres Sekadau,” ucap Ginting.

Ginting mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa lima orang saksi. Keempat tersangka, kata dia, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 KUHP.

“Adapun keempatnya diancam pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *