Praktisi Hukum Prediksi Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2019 dan 2014 Bakal Sama

TOPIKterkini.com, BANDA ACEH – Salah satu praktisi Hukum, M. Reza Maulana memprediksi bahwa, putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di tahun 2019 dan pada tahun 2014 lalu bakal sama. Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil amatan pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat tersiar luas melalui berbagai media elektonik, media online maupun media cetak belum lama ini.

Praktisi hukum ini menilai, gugatan pemohon dalam PHPU sengketa Pilpres di MK yang dilayangkan oleh kubu Calon Presiden/Calon Wakil Presiden (Capres/Cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Sandi dipandang masih terlalu lemah. Salah satunya dapat diketahui pada permohonan pertama tidak menyebutkan angka, sedangkan setelah direvisi (Pada permohonan selanjutnya) mulai menyebutkan angka.

Terkait pembuktian yang diajukan kubu Capres 02, ia menilai bahwa dokumen yang disasar, beberapa jam setelah punggutan suara (Klaim kemenangan 60 sekian persen lebih), itu berdasarkan formulir C1.

“Bila C1 yang dianalogikan, seharusnya C1 yang dijadikan alat bukti di MK. Artinya ada data fisik, yang seharusnya disampaikan ke MK, dan itu lebih kuat,” ungkap Reza pada kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Analisa Demokrasi Institute (ADi) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu kemarin (26/6).

Mengenai tuduhan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019 kemarin, saat ditanya dalam konteks hukum terkait kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskan, ia melontarkan jawaban dengan memaparkan beberapa perihal yang berkaitan dengan momentum Pilkada.

“Tetapi dalam kontek Pilpres, kata ‘hanya’ menunjukkan pada satu norma tertentu. Norma itu menunjukkan pada ‘hasil’,” paparnya dengan menyebutkan salah satu pasal.

Selain itu, semua saksi yang dihadirkan kubu 02 kurang memberikan efek untuk menguatkan argumen dan dalil dari kubu 02 itu sendiri. Menurut amatan Reza, para saksi kubu 02 justru dipatahkan hanya dengan satu pertanyaan oleh kuasa hukum KPU.

Lantas, yang menjadi pertanyaan besar kata Reza, saksi dari kubu siapakah yang telah mengklaim bahwa telah menang banyak di berbagai daerah, serta dimana letak kecurangan Pemilu? Pertanyaan tersebut yang terus menjadi teka-teki sampai saat ini.

“Dalam konteks sengketa di MK kali ini, saya tebak, hasil putusan nantinya; pertimbangan pertama oleh MK akan sama dengan sengketa Pilpres 2014 yang lalu. Bahwa pihak pemohon tidak dapat merincikan bukti angka,” tutupnya. (#)

Laporan: Aljawahir
Publisher: Anton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *