TOPIKterkini.com, MUNA – Setelah kurang lebih lima bulan menjadi incaran petugas, dua orang dengan inisial LB (46) dan LA (18) yang diduga pernah melempari petugas menggunakan bom rakitan pada bulan Januari 2019 lalu, kini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.
Pria berinisial LB dan LA yang diketahui merupakan warga asal Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tersebut juga merupakan ayah dan anak. Mereka (LB dan LA) tak berkutik saat dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Muna.
Dijelaskan oleh pihak Polres Muna, LB dan LA diamankan di tempat yang berbeda. Penahanan terhadap ayah dan anak itu mengacu pada laporan polisi dengan nomor: LP/07/1/2019/Sultra/Res Muna/ Spk Sek Tongkuno, tanggal 30 Januari 2019 lalu.
LB dan LA diamankan lantaran diduga, telah mencoba melakukan pembunuhan dengan menggunakan bahan peledak kepada anggota Patroli Gabungan Polsek Tongkuno dan warga desa setempat, yang saat itu sedang melakukan patroli terhadap para nelayan yang menggunakan bahan peledak, di Perairan Walangkabola.
Kepada awak media, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, peristiwa pelemparan bom rakitan kepada Petugas Patroli Gabungan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
Dikatakan pula, saat itu para pelaku berjumlah empat orang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom, beruntung saat itu tim patroli gabungan langsung tiba di lokasi dan langsung bertindak untuk menghentikan perbuatan mereka karena dinilai sangat berbahaya, baik bagi diri mereka maupun untuk ekosistem laut. Aparat kemudian memukul LB yang saat itu masih berada di laut sambil mengamati kumpulan ikan.
“Jadi, saudara LB cs ini melakukan aksinya dengan ditemani 2 anaknya LA juga TM, dan satunya lagi warga Tolandona bernama Feri. Pada waktu itu, petugas melakukan tindakan penertiban, tapi Bapak LB tak terima dengan tindakan tersebut, kemudian dia menyuruh anaknya untuk melempari petugas dengan bom rakitan, seketika itu meledak di sekitar speed petugas sehingga petugas melakukan tembakan peringatan, namun tembakan tersebut tak diindahkan dan tetap melempari petugas dengan bom, sehingga speed boat patroli bocor dan tenggelam sehingga para petugas melompat ke dalam air,” Kata Kapolres Muna, Jumat (28/6/2019).
Sesaat setelah melakukan aksinya tersebut, LB cs kemudian melarikan diri menggunakan perahu miliknya bermesin tempel ke arah Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng.
“Setelah mendapat informasi, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap anak pelaku di Desa Bombonawulu yang kemudian dilakukan pengembangan, ternyata La Bahu selama ini bersembunyi di rumah saudaranya di daerah Lowu-lowu, sementara Tasmin dan Feri saat ini masih menjadi buron,” ujar Agung Ramos.
Dalam pengakuannya, LB terpaksa melakukan pelemparan bom ikan saat itu akibat rasa panik yang dirasakannya setelah melihat para petugas telah berada di TKP. Selain itu, LB kehilangan kontrol setelah mendapat pukulan dari petugas patroli. Saat ditanya, LB pun menuturkan bahwa baru pertama kali ia melakukan pemboman ikan di perairan Desa Walingkabola, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
“Jelas saat itu saya hilang kendali, dan selama lima bulan ini cuma bisa berdiam saja di rumah kakakku dan tidak bisa kemana-mana akibat penyakit rematik yang saya derita,” kata LB.
Atas perbuatan mereka tersebut, kedua pelaku terancam hukuman penjara selama kurang lebih 12 tahun. Hal ini dikarenakan LB dan LA terjerat dengan pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU. RI /Darurat / Tahun 1951, dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (**)
Laporan Jurnalis Kepton: Anton