Mangkir, Tersangka Tindak Pidana Pemilu Masuk DPO Gakkumdu

Laporan : AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com–Bantaeng– Gakkumdu Bawaslu Bantaeng kembali memanggil tersangka perkara tindak pidana pemilu di kantor Bawaslu Jln Dr Ratulangi, Senin 8/7.

Berkas perkara tindak pidana pemilu, dikembalikan JPU ke Penyidik Gakkumdu setelah diterima Jaksa tahap 1,Rabu 3/7 pekan lalu. Status P18P dengan petunjuk saran perbaikan oleh JPU kepada Penyidik Gakkumdu diterbitkan Jum’at 5/7.

“Berkas P18P diterima Jum’at 5/7 lalu, beserta petunjuk saran perbaikan dari Jaksa”kata Heru.
Salah satu saran perbaikan yang disampaikan jaksa untuk menambah keterangan tersangka As yang ditindaklanjuti penyidik Gakkumdu dengan memanggil kembali saksi dan salah satu tersangka As(52). Tersangka tidak hadir hingga senin hari ini.

“Saran perbaikan yang disampaikan JPU untuk melengkapi keterangan tersangka As, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Gakkumdu, dia (tersangka,red) tidak pernah menghadiri undangan selama perkara ini diproses” kata Ningsih.

Menurut Kordiv HPP Bawasalu Bantaeng, meskipun yang bersangkutan tidak hadir sesuai Undang-undang no.7/2017 Pasal 480 penyerahan berkas dapat dilakukan penyidik tanpa kehadiran tersangka (Inabsensia), tambahnya.

Mantan aktifis perlindungan Ibu dan Anak ini menyarankan kepada tersangka agar lebih koperatif, pasalnya tanpa kehadirannyapun proses hukum tetap berjalan, jadi sebaiknya tersangka itu hadir agar ada pembelaan diri yang bersangkutan, imbuhnya. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *