Sikap Arogansi PT. Antam Dikonut Kembali Menuai Kritikan Oleh LEMPETA

TOPIKterkini.com, Konut – Lembaga Pemerhati Tambang Konawe Utara (Lempeta-Konut), kembali menyoroti sikap arogansi PT. Antam, yang beraktifitas di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tentang dugaan kebocoran data eksplorasi PT. Antam (Unit Geomin) adalah pemicu konflik investasi dan carut marutnya regulasi pertambangan di Konut, nyaris semua hamparan daratan, hutan, dan pegunungan di eksplorasi oleh PT. Antam yang mengandung berbagai potensi”

Dikatakan, Ketua Lempeta-Konut, Ashari, S.Sos. bahwa tak heran jika perusahaan swasta hadir melakukan penambangannya akibat dari tidak mampunnya PT. Antam mempertahankan wilayah pencadangannya, sehingga tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) pun terjadi, sebagai contoh di areal blok mandiodo PT. Antam mengklaim lahan IUP nya seluas 1.600 Ha, namun tak punya keseriusan untuk mengelolahnya sehingga belasan perusahaan swasta mengelolah lahan tersebut.

Lanjutnya, jika PT. Antam menganulir pihak swasta illegal mining namun pemerintah dianggap tidak berani melakukan eksekusi pencabutan belasan IUP, tentu hal itu disebabkan karena belasan IUP swasta tersebut memiliki dasar (Legal Standing) yang kuat. ungkap Ashari S. Sos. Senin, (8/7/19).

Dirinya pun menerangkan, PT. Antam juga tidak mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah Daerah Konawe Utara (Pemda Konut). Selain itu, juga telah melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat Konawe Utara, pada tahun 2012 PT. Antam berjanji akan mendirikan industri pertambangan, namun harapan itu hanya mimpi belaka sehingga ia menilai hadirnya PT. Antam di Konut terkesan upaya balas dendam atas kebijakan mantan bupati Konut. Pungkas Ashari

Kemudian, Ashari juga mengemukakan, bukan hanya itu, PT. Antam yang melakukan proses tender (Lelang) di Pomalaa Kabupaten Kolaka, tidak melibatkan pengusaha lokal Konawe Utara sebagai kompetitor sehingga semua pemberdayaan dimenangkan oleh perusahaan dari luar Konawe Utara, salah satunya pemenang tender outsourcing dimana perekrutan mitra PT. Dewi Jaya yang kemudian tidak dipublikasikan, sehingga terjadi monopoli pekerja dari keluarga mereka.

Olehnya itu, Ashari selaku Ketua Umum Lempeta Konut, mengingatkan kepada Pemda Konut dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara dan PTSP Konut untuk lebih berhati – hati mengeluarkan izin lingkungan yang dimohonkan PT. Antam pada IUP nomor 15 tahun 2010 yang kami sebut cacat demi hukum, dan sepatutnya instansi terkait sesegera mungkin menghentikan sementara kegiatan penambangan PT. Antan di blok tapunopaka Konawe Utara. Tutupnya

Laporan Jurnalis Konut : Endran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *