TOPIKterkini.com, Kendari – Rapat dengar pendapat (RDP) Terkait Indikasi pencemaran lingkungan rumah sakit Dewi Sartika Kota Kendari berunjuk pada sanksi penghentian aktifitas pelayanan selama kurun waktu satu bulan.
Tuntutan aliansi mahasiswa pemerhati hukum sulawesi tenggara (AMPH-SULTRA) perlahan menuai hasil. Pasalnya rapat dengar pendapat yang dilakukan pada hari Senin 15 juli 2019 di DPRD Kota Kendari yang turut melibatakan seluruh pihak baik Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Perisinan Terpadu Satu Pintu, Kabag Hukum Kota Kendari serta pihak Rumah Sakit Dewi Sartika dan tak luput juga perwakilan dari AMPH-Sultra.
“Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Sulkani selaku perwakilan Komisi III dan turut serta di ikuti oleh La Ode Ashar sebagai perwakilan Komisi I yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan”
Ketua AMPH Sultra, Bram Barakatino menuturkan, bahwa sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Menurutnya bukan akhir dari tuntutan mereka, namun konsekuensi hukum terkait indikasi kelalaian rumah sakit
Dewi Sartika terkait pengolahan lingkungan harus masuk dalam sanksi pidana.
“Semua pihak sepakat kok, terkhusus Dirut Dewi Sartika juga mengakui bahwa ternyata semenjak 2012 rumah sakit itu aktif sampai 2019 ini mereka belum mengantungi IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair. Itu juga sudah dibebarkan oleh pihak lingkungan hidup. Artinya, persoalan ini sudah cukup bukti jika proses pidananya turut di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian” ungkapnya saat ditemui paska RDP. (15/719).
Bram juga menambahkan, bahwa pihaknya akan mengajukan perkara ini ke p
Polda Sultra dalam saktu dekat ini, agar industri khususnya fayankes bisa mengambil pelajaran dari kasus tersebut. Ucapnya
“Kalau merujuk di UU 32 tahun 2009 itu, ya pemilik harus ditahan atau diamankan dulu sekarang, sudah layak itu tahapnya naik ke tingkat penyidikan. Tapi kalau Polda Sultra juga nanti berdalih karena kekurangan sumberdaya, saya tetap akan teruskan ini sampai ke PPNS Kementerian Lingkungan Hidup RI, sebab laten pihak kepolisian beralasan bahwa dalam tindak penanganan lingkungan kepolisian keluhkan sumberdaya, soal saksi ahli atau lain sebagainya” bebernya.
Untuk diketahui, point point rekomendasi DPRD Kota antara lain, meminta DLHK Kendari untuk memberi sanksi administrasi dalam bentuk mengentikan aktivitas pelayanan RS. Dewi Sartika selama satu bulan penuh terhitung tanggal 15 juli 2019.
Di ikutkan dengan menekankan rumah sakit Dewi Sartika menyelesaikan tanggungjawab sesuai regulasi yang ada selama satu bulan dan jika tetap lalai, DPRD akan membekukan seluruh aktivitasnya. Point berikut, DPRD bersama seluruh pihak tanpa terkecuali RS. Dewi Sartika akan kembali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) tanggal 15 agustus 2019 sebagai proses evaluasi.
“Keputusan DPRD Kota Kendari telah diterima oleh semua pihak yang tergabug dalam RDP tersebut. Instansi yang terlibat dalam RDP antara lain PTSP, Kabag Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari”
Koordinator AMPH Sultra Bram Barakatino mengharapkan agar pengalaman ini bisa jadi pelajaran seluruh industri yang ada di kota kendari kedepanya.
“Sembari terus mengawal, AMPH-Sultra tentu akan terus memastikan agar proses ini bisa berjalan dengan baik. yang terpenting, sanksi hukum harus ditegakan paripurna, ini demi menegakan asas keadilan itu sendiri, bahwa ternyata dimata hukum kita semua sama”. Pungkas Bram Barakatino.
Laporan Jurnalis Sultra : Darman