Residivis Narkoba, Jadi Terduga Pelaku Penikaman Diringkus T4P

Laporan : AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com–Bantaeng–Tim T4P Polres Bantaeng berhasil mengakhiri pelarian IR(38) warga Jalan Kakatua, Kelurahan Pallantikang,Minggu, 14 Juli 2019. Terduga pelaku penikaman terhadap Hariani Selasa 9/7 lalu di Pantai Seruni.
IR merupakan residivis narkoba, setelah tiga kali menjalani vonis penjara, yakni pada tahun 2006 divonis dua thn penjara, tahun 2011 vonis dua setengah tahun, serta pada tahun 2014 divonis empat tahun penjara.
Diketahui IR setelah melakukan aksinya, dia dilaporkan ke Polres Bantaeng berdasarkan LP-B/179 / VI / 2019 / SUL – SEL / RES. BANTAENG.
Insiden penikaman itu terjadi di Pantai Seruni. Pelaku nekat melancarkan aksinya karena cemburu kepada korbannya atas nama Hariani.
“Korban ini tomboi, dan kerap mengganggu istri pelaku,” ujar Sandri mengutip hasil pemeriksaan penyidik. Pelaku sebelumnya sempat kabur saat dilakukan pencarian, sehingga petugas mengambil inisiatif untuk menunggu waktu yang tepat.

Dari hasil penyelidikan terkait keberadaan pelaku, setelah berhasil lolos dari sergapan T4P, masih kata Kaur Humas Polres. Tim T4P kembali ke rumah pelaku setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku kembali berada di rumahnya, sehingga Tim kembali melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil diamankan, jelas Sandri.

Kejadian Awalnya lanjut Sandri korban yang sementara duduk di Pantai Seruni, berselang beberapa waktu kemudian, tiba-tiba tangan korban dipegang oleh dua pria tak dikenal.
“Saat bersamaan itu, pelaku IR pun menikam dari belakang yang menyebabkan korban mengalami empat luka tusukan di punggung,” tambah Sandri.

Selain luka tusukan, kata Sandri, korban juga mengalami luka tusukan di pergelangan tangan kirinya. Hal itu mengakibatkan korban harus dirawat secara intensif di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.Terhadap pelaku IR, kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Sementara pelaku lain kini berstatus DPO, tutup Sandri.(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *