VIDEO: Kericuan PMII Sultra Dengan Petugas Saat Unjuk Rasa di Depan Mako Polda Sultra

KENDARI, TOPIKterkini.com – Massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat ricuh dan saling dorong dengan aparat kepolisian saat menggelar unjuk rasa (unras), didepan Kantor Mako Polda Sultra. Senin (15/7/19).

“Puluhan massa aksi tersebut sempat ricuh dengan aparat kepolisian. Insiden bermula, saat pendemo hendak menerobos barisan kepolisian yang berada di depan pintu masuk Mako Polda Sultra. Kemudian mahasiswa ingin membakar ban, namun dihalang oleh pihak kepolisian sehingga saling dorong pun terjadi, untungnya tidak ada yang mengalami luka hingga ricuh pun meredup”

Dalam orasinya, Ketua Umum PMII Sultra Erwin Gayus S. Pd mengatakan, kami menuntut atas landasan kasus pengancaman bom yang dilakukan Pemandu Kapal PT. Baula Petra Buana kepada Nelayan rumput laut di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang telah dilaporkan ke Polres Konawe Selatan, namun sampai sekarang kasus tersebut masih belum terselesaikan.

Massa aksi menindak lanjuti laporan, sejak pada tanggal 25 Mei 2019 dengan tanda bukti lapor (TBL) Nomor : TBL/ 43/ V / 2019 / SPK, namun hingga kini belum dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap pelaku pengancaman petani rumput laut. Ungkap Ketua Umum PMII Sultra, Erwin Gayus saat menggelar unjuk rasa. Senin (15/7/19).

“Ada apa dengan pihak Polres Konawe Selatan, tidak melakukan penahanan terhadap 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” teriaknya Erwin Gayus saat aksi.

Olehnya itu, massa aksi dari pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) Sultra, meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengintruksikan kepada Kepala Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan untuk melakukan penahanan terhadap 7 orang yang ditetapkan tersangka.

Kemudian kami meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Polres Konawe Selatan dan mencopot Kepala Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan. Dan meminta Kapolda Sultra untuk membentuk tim khusus dalam menangani kasus pengacaman Sajam dan bom terhadap masyarakat di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Lanjutnya, apabila tuntutan kami tidak ditanggapi dalam waktu 3 kali 24 jam maka kami akan melakukan aksi susulan dan akan menyurat secara kelembagaan ke Kompolnas. Pungkas Ketua Umum PMII Sultra, Erwin Gayus.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *