Konsel, TOPIKterkini.com – Kasus tindak pidana (TP) pengancaman Bom oleh pemandu kapal tugboat PT. Baula Petra Buana terhadap warga Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)
“Pelimpahan berkas perkara atas pengancaman Bom terhadap warga tinanggea konsel, berkas sudah lengkap dan dinyatakan SP 21”
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Konsel melalui Kasat Reskrim Polres Konsel IPTU Fitrayadi, S.Sos,.SH. melalui relice berita yang dikirim. Kamis, (18/7/19)
Kasat Reskrim IPTU Fitrayadi, S.Sos,.SH menjelaskan, penanganan kasus tindak pidana pengancaman bom, sebagaimana yang tertuang dalam laporan Polisi bernomor 43 yang dilaporkan oleh Sdr. Erwin Gayus selaku korban pengancaman bersama rekan-rekannya beberapa waktu yang lalu.
“Pengancaman bom yang terjadi di Muara Sungai Desa Roraya Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga dilakukan oleh tujuh orang tersangka (Karyawan PT. Baula Petra Buana), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019”
Dikatakan Fitrayadi, bahwa sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Konsel dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konsel. Hingga saat ini pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
“Kasus tindak pidana pengancaman bom sudah P-21. Olehnya itu, pada hari ini kamis 18 Juli 2019 kami lakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” Tutur Fitrayadi
Adapun penyerahan ke-7 tersangka dan barang bukti (BB) di tahap II adalah MUSTANG (41 th) SUHARDI (43 th), HERMAN B (43 th), HARIS als GUMBAR (36 th), DARWING als JUADE (46 th) dan BASIR (30 th) serta AMRIN (35 th).
“Ketujuh tersangka tersebut, di sangkakan pasal 335 ayat (1) ke-1e KHUP Subsider pasal ayat 336 KHUP,” pungkas Kasat Reskrim IPTU Fitrayadi, S.Sos,.SH.
Laporan Jurnalis Sultra : Darman