Bakal Dilaporkan RS Dewi Sartika Kendari terkait Dugaan Pidananya di Polda Sultra

Kendari, TOPIKterkini.com – Koordinator Aliansi mahasiswa pemerhati hukum ( AMPH-Sultra) Bram barakatino, dalam waktu dekat ini akan melaporkan pihak rumah sakit Dewi Sartika Kendari terkait dugaan indikasi tidak memiliki Izin Pembuangan Limba Cair (IPLC) di Mapolda Sultra.

“Hasil kesepakatan rapat dengar pendapat ( RPD) sejak senin 15/7/2019 lalu, DPRD Kota Kendari, pihak rumah sakit Dewi Sartika, AMPH Sultra, dan seluruh pihak Dinas Lingkungan Hidup, Perizinan Terpadu Satu Pintu serta Kabag Hukum, pada rapat terkait Indikasi pencemaran lingkungan”

Koordinator AMPH Sultra, Bram Barakatino mengatakan, bahwa rumah sakit Dewi Sartika Kendari sudah jelas melakukan pelangaran karena sesuai Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Sulkarni selaku perwakilan Komisi III dan turut serta di ikuti oleh Laode Ashar sebagai anggota DPRD Kota Kendari perwakilan Komisi I yang membidangi persoalan hukum, saya kira apa lagi ini sudah jelas melakukan pelanggaran, tingal kami laporkan pidananya.

Lanjut Bram, itu jelas hasil pembahasan berunjuk pada sanksi penghentian aktifitas pelayanan selama kurun waktu satu bulan, dan itu Dinas BLH kota kendari dan anggota DPRD kota Kendari sudah di lakukan penyegelan. beber Bram saat ditemui di salah satu Warung Kopi Kota Kendari. (20/7/19).

“Jadi kami atas nama AMPH Sultra akan masukkan aduan ke krimsus Polda Sultra terkait pidana lingkunganya rumah sakit Dewi Sartika pada senin depan”

Dan kami akan mempresur atau mendesak pihak Polda Sultra untuk memproses terkait pidana izin lingkunganya supaya pihak kepolisian bekerja maksimal, maka kami akan presur dengan cara pergerakan massa nantinya atau kami unjuk rasa, agar pihak kepolisian bisa transparansi dalam aduan kami,, “pokoknya itu intinya” tegas Bram.

Selanjutnya hasil sangsi administrasi yang dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Kota Kendari, itu sudah di lakukan penyegelan tinggal pidananya kami bawa di Polda Sultra, ini bukan akhir dari tuntutan kami.

Menurutnya, konsekuensi hukum terkait indikasi kelalaian Rumah Sakit Dewi Sartika terkait pengelolaan lingkungan harus masuk dalam sangsi pidana. pungkas Koordinator AMPH Sultra, Bram Barakatino.

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *