Khawatir Salah Bayar, PT. HNA Belum Bayar Lahan Petani Rumput Laut

Laporan : AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com–Bantaeng– Pelabuhan bongkar muat PT. Huadi Nickel Alloy (HNA) menelan korban lahan petani budidaya Rumput laut. Sebanyak 12 orang petani rumput laut yang menjadi korban jalur kapal PT. Huadi di Desa Papanloe Kecamatan Pa’jukukang, Namun 9 orang diantaranya sudah mendapatkan Ganti Rugi, Sementara 3 orang lainnya harus gigit jari Karena tidak di beri Ganti Rugi, hal ini diungkapkan ketua Angkatan Muda Yayasan Alfalah Rusdi saat bertemu pewarta media ini, siang tadi di bilangan kantor Bupati, Senin 22/7.

“Sebelum 3 lokasi lahan petani belum dibayarkan maka kami dari Angkatan Muda Yayasan Al Falah (AMYA) akan terus mengawal ini sampai tuntas, hingga pihak PT. Huadi Nickel Alloy menyelesaikan pembayaran tersebut kepada ke 3 Petani itu”. Ungkap Rusdi

Diakui Rusdi, PT. HNA sudah selesaikan 9 lokasi dari 12 lokasi yang menjadi korban berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan bahwa yang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi lahan yaitu Pudding, Muhlis, Raba, Usi, Dg.Sahiri, Sa’bi, Subha, Dg.Tia dan Alimuddin Sewang, sebut Rusdi. Sementara yang belum di ganti rugi atas nama Rodding, Suaming dan Baharuddin. Lokasi Rumput laut ketiga Orang ini berada di sisi kanan Pelabuhan Tempat Bongkar Kapal PT. Huadi, tambahnya.

Salah satu pimpinan bagian, urusan umum dan hubungan luar Ibu Lyli, yang dikonfirmasi via ponselnya tidak ingin memastikan masih ada atau tidak, lahan petani yang belum terbayarkan sebelum pihaknya melakukan verifikasi bersama untuk memastikan lokasi yang diklaim sebagai lahan petani yang belum dibayarkan.

“Banyak pak, yang mengajukan klaim. Sementara kami proses verifikasi, jika hasil verifikasi bersama untuk menentukan titik lokasi dan pemiliknya jelas, selanjutnya kami ajukan ke Jakarta untuk persetujuan pembayarannya” Jelas Ibu Lyli. Yang pasti tambahnya, PT. HNA tidak akan merugikan petani pemilik lahan jika hasil verifikasi terbukti pemilik lahan sudah jelas, tambah Lyli. Kami tidak membayarkan hanya dari pengakuan, yang dibayarkan adalah lahan dari hasil verifikasi yang dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani pemilk lahan, tandasnya. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *