Laporan Jurnalis Jeneponto Aries
Jeneponto-Topikterkini.com- Hari Bhakti Adiyaksa Ke-59, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (22/7/19).
Turut hadir Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto, Ketua Pengadilan Negeri, Arief Karyadi, dan perwakilan Kalapas Kelas II B dan para Kasi Kejaksaan.
Kajari Jeneponto Ramadiyagus mengatakan, pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto mulai Januari hingga Juni.
“Kami musnahkan barang bukti dari bulan Januari sampai Juni ini, barang bukti berupa 100 bungkus dengan keseluruhan kurang lebih 10 gram berisikan sabu, beserta saset kosong dan obat daptar G, bersama sembilan buah handphone berbagai merk juga ikut dimusnakakan,” kata Ramadiyagus.
“Ini jumlah kurang lebih 10 gram dengan 100 Shaset, bahkan kita musnahkan tidak pidana umum dari penganiyaan dan perjudian,” lanjut Ramadiyagus.
Ia Juga menambahkan, dalam kasus pemusnahan barang bukti tindak pidana umum saset kosong yang dimusnahkan tidak dipakai oleh aparat di Kejari Jeneponto.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Ramadiyagus.
“Keseluruhan barang bukti dihancurkan dengan berbagai cara. Untuk jenis narkotika shabu, dihancurkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lainnya dibakar,” tutup Ramadiyagus.