Kades Mamampang Mangkir, Pembangunan Kolam Renang Dihentikan Dewan

buLaporan: AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com–Bantaeng–Rapat gabungan komisi yang membahas rencana pembangunan obyek wisata permandian di Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa digelar ruang sidang komisi B DPRD Kabupaten Bantaeng, Jln Andi Mannappiang, Rabu 31/7

Sidang yang dipimpin Abd. Rahman Tompo dihadiri anggota komisi A, B, C dan D, Kadis Pariwisata dan Kepala UPT Je’neberang II Dinas Kehutanan Provinsi. Usai membuka sidang, pimpinan sidang langsung memberi kesempatan kepada Junaid Judda warga desa mamampang.

Junaid didampingi Adam dari pemerhati lingkungan mendapat kesempatan pertama dari pimpinan sidang mengungkapkan bahwa Masyarakat menolak rencana pembangunan kolam renang di kawasan hutan, luas kawasan 8 Ha, didalamnya terdapat 2 mata air yang dimanfaatkan sebagai sumber air bersih juga digunakan untuk persawahan, pembangunan dikawasan hutan lindung Arakeke ini berpotensi merusak kawasan hutan yang menjadi milik negara, ungkapnya.

Amri kepala KPH Jeneberang II, menyebut sudah pernah menghimbau kepala Desa saat konsultasi terkait pemanfaatan kawasan hutan, menurutnya ada regulasi untuk pemanfaatan hutan, namun harus sesuai dokumen perencanaan Dinas Kehutanan . KPH dinas kehutanan menurutnya hanya memberi pertimbangan teknis yang menentukan dikembalikan ke Pemerintah, jelas Amri.

Abd. Rahman Tompo juga menyayangkan rencana tersebut bisa lolos, yang seharusnya Badan Pertimbangan Desa (BPD) lebih berperan dalam membuat perencanaan, sela pimpinan sidang.

Muh. Ridwan dari Fraksi PKS senada dengan Pimpinan sidang mengatatakan “Seharusnya diperencanaan awal sudah melibatkan SKPD dan pihak lain yang terkait, sehingga tidak berdampak seperti sekarang perencanaan desa yang sudah dituangkan dalam bentuk RKPD Desa, baru melakukan konsultasi kemana-mana” ketus Ridwan

Kadis Pariwisata H. Subhan juga sudah mengingatkan Kepala desa tetap dapat berinovasi dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa namun tidak melabrak undang-undang.

Lain halnya dengan Suwardi legislator PKS, “apapun perencanaan pembangunan harus yang menggunakan dana desa atau dana alokasi desa harus membangun diatas lahan yang syah sebagai aset desa”katanya. Legislator asal PKS ini juga menyayangkan ketidak hadiran kepala Desa Mamampang yang telah diundang secara khusus, katanya.

Bahkan Darwis dari Fraksi PAN, menyebut sebahagian kepala Desa kebablasan dalam menafsirkan Undang-undang No.6/2014 tentang desa. “Meskipun pembangunan Kolam renang layak, itu bukan domainnya pemerintah desa, itu kewenangan Pemerintah kabupaten” kata Darwis.

Rapat gabungan Komisi yang dipimpin langsung ketua DPRD melahirkan Rekomendasi untuk menghentikan rencana pembangunan kolam renang (Permandian) karena tidak sesuai dengan dokumen perencanaan Dinas Kehutanan Provinsi maupun dokumen pembangunan Daerah, sebut pimpinan sidang.

Abd. Rahman menghimbau agar dana tersebut sebaiknya dialihkan ke perencanaan yang lain yang lebih bermanfaat dan tidak melanggar rambu-rambu yang ada, pungkas pimpinan sidang.(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *