BeritaDAERAH

Pertanyakan SK Pemberhentian Kepala Desa, AMPD Lakukan Aksi Unjuk Rasa

205
×

Pertanyakan SK Pemberhentian Kepala Desa, AMPD Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

TAKALAR,TOPIKterkini.com- Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa (AMPD) pada Jum’at (2/7/2019), melakukan Aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Inspektorat Takalar.

Aksi tersebut dilakukan lantaran ingin mempertanyakan terkait adanya SK pemberhentian Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong utara dan Kepala Desa Sawakong.

Kordinator Aksi AMPD Sahabuddin Jaya saat menyampaikan orasinya, mempertanyakan rekomendasi SK pemecatan Kepala Desa Bontosunggu (Syafaruddin Nai) dan Kepala Desa Sawakong (Azis Tawang) yang dikeluarkan oleh Bupati Takalar.

“Rekomendasi SK pemecatan Kepala Desa Bontosunggu dan Kepala Desa Sawakong, oleh Bupati Takalar kami anggap tidak berdasar, memecat pemerintah Desa harusnya ada alasan yang tepat dan jelas,” ucap Jaya.

Hanya saja, para demonstran kecewa atas jawaban yang di sampaikan Kepala Inspektorat Kab. Takalar H.Yahe, S.Sos dengan alasan baru beberapa hari menjabat dan baru akan mempelajari permasalahan ini.

“Kami baru dua minggu menjabat selaku Kepala Inspetorat, saya pelajari dulu terkait rekomendasi pemecatan Kepala Desa,” kata kepala inspektorat H. Yahe.

Merasa tak puas, para demonstran pun melanjutkan aksinya kerumah jabatan (Rujab) Bupati Takalar, namun Bupati Takalar H. Samsari Kita tidak menemui dan malah meninggalkan para pengunjuk rasa.

AMPD, menyikapi berbagai persoalan dalam lingkup pemerintahan Takalar dan menuntut Bupati Takalar agar Kepala Desa Bontosunggu Syafaruddin Nai dan Kepala Desa Sawakong AzisTawang diaktfifkan kembali.

“Kami juga meminta DPRD Takalar Agar mengusut dan melakukan pemanggilan terhadap Sekda Takalar, untuk mempertanggung Jawabkan pemberhentian kedua Kepala Desa tersebut,” teriak Jaya dalam orasinya.

Sementara Abdul Rahman Tompo selaku jendral lapangan dalam orasinya menegaskan, akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti.

“Menyikapi kembali SK pemecatan dan penggantian PLT Desa yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah, dan apabila tuntutan kami tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan kembali menurunkan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Abdul Rahman Tompo .

(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *