Belum Konversi, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Sudah Diperjualbelikan di Muna Barat

MUNA BARAT, TOPIKterkini.comHingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu kejelasan rencana konversi dari Minyak Tanah (Mitan) ke Gas. Hal ini sangat diharapkan, pasalnya kondisi yang ada saat ini gas dengan tabung 3 kilogram (kg) banyak yang sudah diperjualbelikan secara bebas meskipun belum masuk ke wilayah konversi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Agustamin Sujono, melalui Kabid Perdagangan La Ode Anwar Ono kepada jurnalis media ini, Minggu (11/8/2019) membenarkan banyaknya tabung gas 3 kg yang dijual bebas di wilayah setempat. Hanya saja pihaknya belum bisa bersikap terkait masalah ini, karena hingga kini belum ada kejelasan dari Provinsi terkait rencana konversi tersebut.

“Hingga saat ini Mubar belum masuk dalam wilayah konversi di Sultra. Dengan begitu sudah bisa dipastikan bahwa gas 3 kg yang berada di masyarakat adalah ilegal. Tetapi, kita juga tidak bisa mengawasi terkait keberadaan tabung gas 3 kg yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Terkait rencana konversi ini, lanjut Anwar Ono, pemda Mubar hanya menunggu dari Provinsi. Jika sudah ditetapkan sebagai wilayah konversi, maka pihaknya akan langsung malakukan pengawasan yang maksimal.

“Bahkan jika ditemukan ada gas yang tidak sesuai dengan kuota yang ditetapkan akan langsung ditarik dari pasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga tidak menampik ada mekanisme pasar yang membuat gas ini tetap berada di daerah yang belum masuk wilayah konversi. Terkait dengan kondisi ini, maka aparat penegak hukumlah yang harus bergerak untuk menertibkan hal ini.

“Upaya menjual bebas gas di wilayah belum terkonversi adalah hal yang ilegal. Aturannya juga sangat jelas jika ditemukan, maka kasusnya sudah masuk ke ranah tindak pidana,” tukasnya.

Untuk diketahui, elpiji 3 kg pada dasarnya diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Selain itu, aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009. Di Permen ESDM tersebut mengatur bahwa elpiji bersubsidi 3 kg diperuntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa usaha mikro yang berhak menggunakan elpiji 3 kg yaitu mereka yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan beromzet maksimal Rp 300 juta per tahun.

Sementara keluarga yang termasuk keluarga pra sejahtera adalah mereka yang berpendapatan maksimal Rp 1,5 juta per bulan.

Laporan: Dennis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *