Terbukti Korupsi Dana Bos Dua Pejabat MTs. Moti Dibui 1 Tahun & Denda

Bantaeng–TOPIKterkini.com–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sulsel memvonis 1 Tahun penjara, Denda dan uang Pengganti terhadap dua mantan pejabat MTs Selasa 20 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di ruang Cakra pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang putusan atas nama terdakwa Kepala Sekolah Abdul Malik, S.Pdi. dan Bendahara Halimah S.Pdi. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan dana BOS pada M.Ts. Muta’alim Moti Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng tahun 2014 sampai dengan tahun 2015.

“Perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 214.327.950. adapun modus operandinya yaitu dengan tidak dibayarkannya gaji guru, tidak dibayarkannya honor Wali kelas dan tidak dibayarkannya honor kegiatan ekstrakurikuler” jelas Budi Setyawan dalam rilis yang dikirimkan Sore tadi Jum’at 23/9 kemeja redaksi. selain itu, lanjut Budi ditemukan adanya nota-nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor,tambahnya.

Dia juga menyebut terdakwa Abdul Malik selaku Kepala Sekolah dilakukan penahanan pada lembaga pemasyarakatan klas 1 Makassar.

Dijelaskan Kasi Intel bahwa dalam dakwaan primer kedua terdakwa, melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidi air pasal 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 contoh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun tuntutan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng yang telah dibacakan pada tanggal 6 Agustus 2019 yaitu
1. Menyatakan terdakwa Abdul Malik, S.Pdi dan terdakwa Halimah, S.Pdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut.
3. Menyatakan terdakwa Abdul Malik S.Pdi dan Halimah S.Pdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair.
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Malik spdi dan Halimah spdi masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan benda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan.
5. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 214. 327.950 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar rp10.000.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Abdul Malik S.Pdi dan Halimah S.Pdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut.
3. Menyatakan terdakwa Abdul Malik, S. Pdi dan Halimah, S.Pdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan.
5. Membebankan kepada terdakwa Abdul Malik spdi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 214.327.950 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan
6. Membebankan terdakwa untuk membayar masing-masing biaya perkara sebesar rp10.000.

Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya JPU menunggu sikap terdakwa, “terdakwa banding atau menerima JPU akan mengambil sikap yang sama”, kata Budi.

Apabila perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap maka JPU akan segera laksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan supaya tidak terjadi tunggakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Bantaeng,pungkasnya.(Ar)

Laporan : AM Dg Nappa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *