Dinilai Labrak Aturan, Pemilihan BPD Desa Eensuma Batal

TOPIKTERKINI.COMBUTUR – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Buton Utara Nomor 39 tahun 2018 Tentang pedoman pemilihan badan permusyawaratan Desa (BPD).

Di dalam perbu tentang pedoman pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, semua mekanisme pemilihan anggota BPD telah diatur, Baik dari segi tahapan pembentukan panitia maupun ke tahap pelaksanaan pemilihan.

Pada tanggal 20 agustus tahun 2019 bulan lalu Desa Eensumala telah melaksanakan pemilihan anggota BPD, dalam pemilihan tersebut salah satu warga masyarakat desa Eensumala mengganggap pemilihan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada. kata irwan wances kepada topik terkini.com

Lanjut wances, pemberian hak pilih oleh panitia pelaksana pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa Eensumala, telah melanggar pasal 7 bahwa dalam hal mekanisme penggisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), panitia pengisiaan keanggotaan BPD menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang pelaksanaannya perwilayah dusun dengan hak pilih kepala keluarga,

akan tetapi panitia telah memberikan hak pilih atas nama Wahidatul mu’awanah dan Tumpi Ayem yang statusnya bukan kepala keluarga(sebagaimana terlampir dalam Kartu Keluarga). ungkap Irwan wances di Topik terkini.com.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pencinta Desa Buton Utara (AMPPEDA BUTUR) Jean Arsat kepada media Topik Terkini.com mengatakan “beberapa hari lalu ada salah satu warga desa Eensumala yang datang dan curhat dengan proses pemilihan Anggota BPD di Desa Eensumala.

Warga tersebut menyampaikan bahwa didalam penyusunan komposisi panitia yang di tetapkan oleh Kepala Desa Eensumala telah melanggar pasal 5 ayat(2) bahwa panitia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling banyak berjumlah 9 orang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 6 orang dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional.

tetapi kepala desa Eensumala menetapkan 4 orang dari unsur perangkat desa, ini kan tidak sesuai lagi dengan mekanisme yang ada.

kemudiaan yang lebih parahnya lagi, ada salah satu figur atau kandidat calon BPD Desa Eensumala digugurkan oleh panitia penyelenggara pada hari pemilihan.

Saya pun heran dengan adanya tahapan yang dibentuk oleh panitia pemilihan BPD Desa Eensumala, secara adminitrasi berkas kandidat tersebut telah di loloskan, bahkan sampai tahap pencabutan Nomor urut calon. tapi pada saat tiba hari pelaksanaan pemilihan, Nomor urut salah satu calon tersebut dihilangkan dalam surat suarah, dengan dasar panitia bahwa kandidat tersebut sebagai status pendamping program kementrian.

Tapi yang menjadi pertanyaan besar disini, kok kenapa tidak pada tahap ferivikasi berkas calon tersebut digugurkan melaikan pada saat sudah hari H pemilihan, ini kan aneh…!!! kata ketua AMPPEDA BUTUR Jean arsat di salah satu awak media topikterkini.com.

Maka dari itu demi menjujung tinggi asas hukum, demi kepedulian dan kecintaan kami terhadap desa desa yang ada di Kabupaten Buton utara. agar desa lebih baik kedepannya kami meminta sikap tegas dari pihak DPMD Kabupaten Buton Utara untuk menindak tegas panitia pemilihan calon anggota BPD Desa Eensumala yang di anggap tidak prosedural dan inkonstitusional dan kami meminta untuk melakukan pemilihan ulang.

Kemudian apabila dalam jangka waktu dekat tidak ditindaklanjuti dengan adanya persoalan tersebut. maka kami menyatakan adanya mosi tidak percaya terhadap pemerintah daerah dalam hal ini pihak DPMD Kabupaten Buton Utara. tutup jean.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *