TOPIKTERKINI.COM – BANTAENG : Ketua LSM Tranparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Aidil Adha minta Kejaksaan Negeri Bantaeng tetap melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan bencana kebakaran 2017-2018. Hal ini disampaikan Aidil, di Halaman Gedung DPRD Bantaeng, Senin 2/9/2019.
Menurut Aidil yang menanggapi pemberitaan media online, Kajari Bantaeng yang tidak ingin menindak lanjuti kasus dugaan penyalah gunaan Bantuan Sosial bagi korban Bencana Kebakaran.
Pasalnya oknum yang diduga bertanggung jawab telah mengembalikan dana yang dinilai telah merugikan keuangan Negara, yang menjadi temuan BPK.
“Jangan Angkat bendera putih (menyerah, Red) sebelum melakukan penyelidikan secara detail atau profesional”ungkap Aidil.dia juga berharap kejari Bantaeng tetap melakukan pemeriksaan dugaan korupsi kasus Bantuan penanggulangan bencana korban kebakaran di Butta Toa selama tahun 2017-2018, harap Aidil.
Dia juga mengungkap alasan Jaksa enggan menindak lanjuti kasus tersebut sebab terduga telah mengembalikan dana bantuan yang temukan BPK , masih kata Aidil.
“jangan mengatakan bahwa kerugiannya kecil hanya 195 juta dan sudah di kembalikan sesuai perintah BPK, lantas perbuatan melawan hukumnya diabaikan penegak hukum”, ketusnya.
Bukan hanya persoalan temuan BPK yang 195 juta saja, kami menduga ada anggaran yang lebih besar dari itu jika Kajari mau serius mendalami kasus yang terdapat di Kantor yang mengelola dana bantuan Bencana, ungkap Aidil.
“selain hasil temuan BPK senilai 195 juta kami menduga ada penyalahgunaan Dana Bantuan bencana kurang lebih 500 juta dari dugaan pencairan sebesar 700 juta namun di duga realisasi hanya sekitar 200 juta”tambahnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng Budi Setyawan yang dikonfirmasi via ponselnya hingga berita ini tayang, belum dapat terhubung.
Penulis : AM Dg Nappa