Miliki Sabu, Oknum PNS di Pemkab Asahan diciduk Polisi

TOPIKTERKINI.COM-ASAHAN : YS alias Sadono (38) warga jalan Setia Budi, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan memiliki barang haram diduga narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram.

Informasi berhasil dihimpun, YS yang sehari-hari berprofesi sebagai PNS Satpol PP di Pemkab Asahan diamankan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan sekira pukul 23:30 wib pada Kamis (19/9/2019).

“Iya benar, YS kita amankan setelah kita menerima informasi bahwa disalah satu warung dijalan Madong Lubis Kelurahan Selawan sering terjadi transaksi narkotika,” Sebut Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Antony Tarigan S.H, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media ini.

Lanjut Antony, saat YS diamankan disebuah warung timnya langsung menggeledah rumah YS dengan didampingi Kepling setempat dan dari dalam rumah YS polisi kembali menemukan bungkusan plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit timbangan elektrik yang diakui oleh YS barang-barang tersebut adalah miliknya.

Lebih lanjut, selain YS polisi juga mengamankan GT alias Tomo (41) pria warga jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, yang pada saat kejadian GT bersama dengan YS diduga sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan langsung kita boyong ke Mapolres Asahan dan hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku,” Pungkas Kasat Narkoba AKP.Antony Tarigan S.H.

Selain kedua pelaku penyalah guna narkotika, turut diamankan sebagai barang bukti bungkusan plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 1 kotak plastik, 1buah pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 buah kaca pirex berikut kompeng warna merah, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Hp merk Nokia warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol BK 8966 QA, serta 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol obat batuk. (KH)

Laporan: Leo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *