Dituding Curang, Massa Tuntut Pilkades Desa Borongloe Ditunda

Bantaeng–TOPIKterkini.com– Ratusan warga Borong Loe Kecamatan Pa’jukukang gelar aksi protes didepan Kantor PMD PP & PA kompleks perkantoran jalan A. Mannappiang Kelurahan Lembang, Selasa 1 Oktober 2019.

Masyarakat pendukung mantan kepala Desa yang gagal ikut bertarung diajang Pilkades Serentak di Desa Borongloe Kecamatan Pa’jukukang. Mantan Kades Borongloe H. Hasyim yang menempati urutan ke 6 pada tahapan seleksi tertulis dan wawancara sedangkan yang ditetapkan sebagai peserta di Pilkades Borongloe maksimal 5 peserta.

Tahapan Pilkades yang telah memasuki masa kampanye. Pilkades yang berlangsung 16 Oktober mendatang, Aksi yang dipimpin istri mantan Kepala Desa H. Hasyim, menuntut Bupati Bantaeng melalui Kadis PMD untuk menunda tahapan Pilkades serentak di desa Borongloe selain itu massa juga meminta agar bakal calon H. Hasyim ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan kepala desa di Desa Borongloe.

“H. Hasyim terzolimi, sebagai mantan kepala desa dia sudah digugurkan ditahap awal, untuk itu saya minta kebijakan Bapak Bupati, melalui Kadis PMD untuk menetapkan H. Hasyim sebagai peserta Pilkades, jika tak dapat memenuhi tuntutan ini maka kami meminta proses tahapan pilkades untuk ditunda” kata Suriani. Dia juga mengungkap bahwa melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas dugaan kecurangan yang dilakukan panitia, ungkap Suriani.

Untuk itu katanya lagi, proses tahapan pilkades di Borongloe masih dalam sengketa, kami minta agar proses tersebut ditunda menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, kata Ibu mantan Kepala Desa.

Menjawab tuntutan warga Borongloe tersebut Kadis PMD Chaeruddin yang didampingi Kabag hukum Pemkab Bantaeng Muh. Rivai Nur mengatakan bukan menjadi kewenangannya untuk mengambil kebijakan apapun terkait aturan (Perbup, Red) “Kami disini hanya menjalankan perintah Undang-undang, tahapan Pilkades ini diatur oleh Perbub nomor 32 tahun 2019.

“Bukan kewenangan saya untuk mengambil kebijakan saya tunduk pada aturan apapun yang saya katakan tidak ada artinya jika akan melawan aturan. Tahapan sudah di atur dalam Perbub No 32/2019. Tidak ada kemampuan saya menentukan sesuatu yang sudah ditentukan sebuah aturan” kata Chaeruddin.

Senada dengan Kadis PMD penambahan peserta pilkades tidak dimungkinkan “Perbub telah mengatur jumlah peserta Pilkades minimal 2 peserta dan maksimal 5 Peserta” sela Rivai. Kabag Hukum ini juga mengungkap, peserta pilkades yang berhalangan tetap sekalipun, tak dapat digantikan oleh calon yang lain, jelasnya.

“Seandainya ada salah satu calon yang telah ditetapkan sebagai peserta menyatakan mundur ataupun meninggal, tidak dapat digantika dengan calon yang lain”jelas Rivai.

Terkait tuntutan warga untuk menunda sampai ada putusan pengadilan Rivai juga menuturkan bahwa untuk menunda tahapan termasuk pelanggaran terhaap Perbup itu sendiri.

“Menunda Tahapan tanpa dasar hukum, termasuk pelanggaran. Soal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha kami tetap tunduk pada aturan, jika kelak ada putusan Pengadilan TUN, maka kami tentutunduk pada putusan Pengadilan apapun putusannya” tegas Rivai.

Tidak puas dengan penjelasan Kadis bersama Kabag Hukukm Pemkab, massa pendukung Hasyim ancam nginap di halaman kantor sampai ada kebijakan dari pemerintah (Bupati, Red)

“Saya paham aturan, karena proses pilkades dalam sengketa saya minta kebijakan Bupati untuk segera menunda tahapan pilkades di Desa Borongloe, jika tidak ada kepastian maka kami akan bertahan ditempat ini sampai tuntutan kami terpenuhi” kata Suriani. (Ar)

  • Laporan : AM Dg Nappa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *