TOPIKTERKINI.COM – TAKALAR: Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt., MM., turut hadir dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Takalar masa jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Istimewa DPRD Takalar, Rabu (9/10/2019).
Pelantikan ini dilaksanakan dua pekan pasca pengambilan sumpah jabatan anggota terpilih DPRD Takalar masa jabatan 2019-2024, tepatnya pada 26 Agustus 2019 yang lalu, dan dihadiri oleh Forkopimda kabupaten Takalar.
Berdasarkan SK Gubernur tentang tentang peresmian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Takalar, Posisi Ketua DPRD diduduki oleh Darwis Sijaya, S.P dari Partai PKS, posisi wakil Ketua I diduduki oleh mantan ketua DPRD Takalar H. M Jabir Bonto dari Partai Golkar, dan Wakil Ketua II Erni Halerah dari Partai PAN.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar, disertai dengan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Takalar disaksikan oleh Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, MM, dan Wakil Bupati Takalar H. Achmad Se’re, S.Sos.
“Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Takalar ini, maka sejak hari ini lengkaplah sudah unsur penyelenggara pemerintah daerah di kabupaten Takalar,” ungkap Bupati Takalar.
Syamsari menambahkan, Sesuai kedudukan dan fungsi DPRD, yang telah diamanahkan oleh konstitusi diharapkan DPRD Takalar, dapat menyelenggerakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya menurut asas otonomi daerah, dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.
Selain itu, untuk mewujudkan pelaksanaan tugas
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Ia berharap pimpinan DPRD Kabupaten Takalar yang baru, dapat segera bersidang untuk menyusun Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Takalar, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut sangat penting, terutama dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Takalar, antara lain Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi, Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan.
“Tentu sulit untuk melaksanakan agenda dewan yang sudah menumpuk sebelum alat kelengkapan terbentuk. Sebab itu, masing-masing fraksi diharapkan segera menyusun penempatan anggotanya dalam alat kelengkapan sesuai kompetensinya,” pungkas H. Syamsari.
(Al)