Kasus Penemuan Kerangka manusia di Sekadau, Pria Berinisial S Jadi Tersangka

TOPIKTERKINI.COM, KALBAR Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S (53) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Santi (22). Santi merupakan korban dalam kasus ‘Mayat Kerangka’ yang ditemukan warga di semak-semak Jalan Abadi, tepatnya di belakang kawasan Pasar baru Sekadau, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu (28/9).

S diketahui berstatus sebagai ASN dan menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Kabupaten Sekadau. Kadung emosi karena korban meminta kebutuhannya dipenuhi, tersangka pun kalap hingga tega mengabisi korban.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya menghabisi korban dengan tangan kosong, pada Selasa (17/9). Tersangka pertama kali memukul rahang korban, kemudian memukul kepalanya beberapa kali hingga terjatuh.

“Setelah itu, tersangka menendang bagian perut hingga korban meninggal dunia. Kemudian kepala korban dibenamkan ke tanah, yakin korbannya sudah meninggal dunia, tersangka kembali ke kost,” ungkap Anggon dalam pers rilis yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (9/10).

Hanya saja, saat itu tersangka lupa akan bekas perlawanan dari korban, seperti ada bekas luka ditangannya. Tibanya di kost, tersangka membuka jaket dan Su (sepupu korban) melihat ada luka ditangan korban.

“Kemudian Su nanya dimana Santi. Tersangka bilang tidak tahu. Tersangka kemudian pergi meninggalkan kost tersebut,” ucap Anggon.

Beberapa hari kemudian, tersangka mengikuti kegiatan guru-guru di Pontianak. Melalui telepon, Su juga sempat menanyakan keberadaan Santi kepada tersangka. Lagi-lagi, tersangka menjawab tidak tahu. Hingga akhirnya ‘Mayat Kerangka’ itu ditemukan oleh warga.

Beberapa hari setelah penemuan ‘Mayat Kerangka’ itu, sepulang dari Pontianak tersangka langsung dijemput oleh anggota Polres Sekadau. Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Kami terus mencari bukti-bukti lain dan memeriksa saksi. Barang bukti yang kami amankan, diantaranya pakaian yang dikenakan korban dan baju dinas tersangka. Baju dinas itu kondisi kancingnya terputus dan badge sobek diduga bekas perlawanan,” tutur Anggon.

Anggon mengatakan, keterangan tersangka sempat berubah-ubah. Dari keterangan yang berubah-ubah tersebut, tersangka sempat menyatakan bahwa Su terlibat dan mengatakan ‘Mayat Kerangka’ itu sebelumnya dibakar.

“Setelah kami lakukan pra rekonstruksi, bukti-bukti dan barang yang ditemukan di lapangan tidak mendukung pernyataan tersangka. Kalau bakar manusia tentu perlu api yang besar, sisa abu yang ditemukan bekas bakar ikan. Tapi kembali lagi, kami tidak hanya berdasarkan keterangan tersangka, tapi disinkronkan dengan bukti lain,” kata Anggon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *