Kejaksaan Negeri Luwu Timur MoU dengan PDAM Malili

TOPIKterkini.com, MALILI – Kejaksaan Negeri Luwu Timur mendatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PDAM Malili.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yohannes Avilla Agus Awanto Putra dengan pihak PDAM Malili, disaksikan Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (kasi datun) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Andi Baso Sutrianti dan Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Hasbuddin serata sejumlah jajaran Pegawai Kejasaan Lutim lainnya.

Kajari Luwu Timur, Yohannes Avilla Agus Awanto Putra melalui Kasi Datun Kejari Luwu Timur, Andi Baso Sutrianti, dalam keterangannya mengatakan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah, BUMD dan anak perusahaan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan Negara atau badan usaha lainnya.

“Eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak, termasuk dari pihak PDAM Malili sebagaimana yang dilakukan saat sekarang ini,” terang Andi Baso, usai penandatanganan MoU dengan pihak PDAM Malili, pendopo di halaman Kejari Luwu Timur. Rabu (16/10/2019).

Hal tersebut agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, khususnya di daerah.

Pelayanan langganan Admidistrasi dan keuangan dari pihak PDAM Malili, Rustan berharap, debgan adanya kerjasama dengan Kejari Luwu Timur, agar seitap masalah bisa diselesaikan dan lebih maksimal.

Dengan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan, Rustam memastikan bahwa setiap kegiatan  PDAM Malili yang dilakukan selama ini selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. “Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari,” tutur Rustam.

MoU antara Kejari Luwu Timur diserahkan langsung kepada bidangnya, yakni Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (kasi datun) Kejaksaan Negeri Lutim, Andi Baso Sutrianti dengan pihak PDAM Malili, dengan harapan agar kedepannya lebih maksimal dari sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *