TOPIKTERKINI.COM – KONUT: Pemilihan serentak kepala desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2019 nanti sebanyak 86 Desa se-kabupaten konawe utara mengharuskan seluruh bakal calon kepala desa melengkapi seluruh berkas yang telah ditetapkan panitia 7 pemilihan kepala desa yang merujuk ke peraturan bupati mengenai syarat administrasi yang dibutuhkan oleh panitia 7, hal tersebut yang membuat panitia 7 Desa. Ulusawa Kec. Sawa Kab. Konawe utara menggugurkan berkas salah satu bakal calon yang bernama Asredi, S. Sos.
Asredi, S.Sos meluapkan kekecewaanya atas putusan kelompok panitia 7 pemilihan kepala desa yang melaksanakan pleno penetapan calon pada hari ini 14 november yang dianggapnya tidak prosedural, anggota panitian 7 menggugurkan berkas Asredi, S.Sos dikarenakan dirinya tidak bisa melengkapi berkas Surat Keterangan Baca Tulis Al-Qur’an ( BTA ) dan Surat Keterangan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Asredi, S.Sos tidak ada alasan yang kongkrit untuk menggugurkan berkas saya, awalnya saya sudah melaksanakan tes BTA di Kantor Urusan Agama wilayah Kecamatan Sawa namun pihak KUA belum bisa mengeluarkan Surat Keterangan BTA, kemudian saya kembali menghadap panitia 7 untuk meminta waktu tes BTA, yang kemudian saya telah diberikan rekomendasi ulang Tes BTA tetapi pihak KUA katanya belum bisa memberikan waktu untuk tes ulang, boleh saja asal hadirkan panitia 7 untuk menyaksikan proses tes BTA sehingga hal tersebut dianggapnya merugikan dirinya, kata asredi yang juga akrab disapa Bobi.
Salah satu anggota panitia 7 seksi penjaringan calon kepala desa ulu sawa Irwansyah, ST. S.Kom yang dikonfirmasi menerangkan bahwa proses tes BTA saudara asredi sudah tidak bisa dilaksanakan ulang berhubung surat putusan hasil tes BTA saudara asredi yang dikeluarkan pihak KUA sudah kami terima dan memang saudara asredi dinyatakan belum bisa baca tulis Al – Qur’an, terkait rekomendasi yang diterima saudara asredi itu sekali lagi saya nyatakan itu bukan putusan bersama panitia 7 melainkan keputusan pribadi ketua panitia 7 atas nama sahroni sebab rekomendasi tersebut tidak pernah dibicarakan didalam internal panitia 7, jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan pihak kepala Kantor Urusan Agama wilayah kecamatan sawa yang berusaha ditemui wartawan topikterkini.com masih enggan memberikan komentar, katanya nanti sebentar, begitupun pihak Camat Sawa.
Laporan: Endran