Polisi Mengejar Aktor Dibalik Penyerangan yang Menewaskan Mahasiswa Asal Bone

TOPIKTERKINI.COM – MAKASSAR: Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar tengah mengejar aktor atau otak dibalik kasus penyerangan berujung tewasnya salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Andi Fredy Akirmas alias Andi Lolo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.

Dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus terkait meninggalnya salah seorang mahasiswa UMI Makassar meski telah berhasil menangkap pelaku atau eksekutor yang menikam korban.

“Kita masih kembangkan, Sementara ini kita cari pelaku yang merencanakan penyerangan itu, kita sudah kita identifikasi, cuman masih dicari. Dia ini aktor,” kata Indratmoko saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis 14 November 2019.

Selain masih melakukan pengejaran terhadap aktor penyerangan tersebut, Indratmoko juga mengaku masih mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut, Mereka yang dicari ini adalah orang-orang yang ikut menyerang para korban dengan membawa senajata tajam meski tidak melakukan penikaman.

Kita masih kembangkan, Sementara ini kita cari pelaku yang merencanakan penyerangan itu.

“Banyak yang terlibat tapi perannya ini beda-beda. Kalau yang bawa badik ini kan kalau dari gambar ada sekitar enam orang, ini masih akan kita kembangkan dan cari, Termasuk yang aktor sehingga semua ditaksir delapan orang yang DPO,” paparnya.

Dalam kasus ini, Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga orang oknum mahasiswa UMI sebagai tersangka. Mereka ini, masing-masing, IR, 20 tahun, S, 20 tahun, dan sang eksekutor bernama MD alias Ucil, 19 tahun.

Dari hasil keterangan dari ketiga tersangka itu bahwa penyerangan ini merupakan dendam lama. Para pelaku yang tergabung dalam salah satu organisasi di Kampus UMI itu sebelumnya terlibat masalah dengan organisasi yang dinaungi korban.

Buntut dari keributan itulah sehingga para pelaku ini melakukan balas dendam yang berujung kematian korban.

“Motifnya memang balas dendam, dari penyerangan Minggu lalu, cuman mereka tidak buat laporan makanya kita tidak lanjut,” tutup Indratmoko.

Atas perbuatannya, para oknum mahasiswa UMI Makassar ini dijerat dengan pasal 170 dan khusus eksekutor atau yang menikam korban hingga tewas (Yusril) dikenakan pasal tambahan, pasal 338 ataukah pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Ani Hammer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *