MPR Mempertimbangkan peningkatan periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden

TOPIKTERKINI.COM – JAKARTA: Proposal untuk merevisi ketentuan konstitusional untuk meningkatkan masa jabatan presiden dan wakil presiden telah diajukan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kata wakil ketua MPR.

Wakil Ketua Majelis Arsul Sani mengatakan pada hari Kamis bahwa proposal telah diajukan untuk amandemen UUD 1945 yang mencakup peningkatan batasan masa jabatan presiden menjadi tiga dari dua saat ini.

“Beberapa menyarankan bahwa batasnya menjadi tiga syarat. Yah, itu masih hanya wacana karena ada proposal lain juga, “kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kamis.

BACA JUGA: Ahok dipilih sebagai kepala Perusahaan Energi Milik Negara

Hidayat Nur Wahid, wakil pembicara lain dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan anggota Majelis lainnya telah mengusulkan amandemen ketentuan tentang istilah tersebut sehingga setiap presiden yang terpilih hanya dapat melayani maksimal delapan tahun.

Konstitusi saat ini menetapkan bahwa seorang presiden dan wakil presiden hanya dapat melayani dua masa jabatan lima tahun, yang berarti maksimum 10 tahun.

“Kami tidak bisa mencegah orang membuat saran seperti itu,” kata Hidayat, Rabu.

Dia menambahkan bahwa proposal untuk Majelis untuk mengubah Konstitusi kembali ke versi aslinya seperti yang dirancang pada tahun 1945, serta saran tentang revisi total, juga muncul kembali.

BACA JUGA: Mantan Bintang K-pop Cantik Goo Hara ditemukan meninggal

Oleh karena itu, amendemen yang direncanakan untuk UUD 1945 mungkin tidak terbatas untuk mengembalikan Pedoman Kebijakan Negara (GBHN), yang dihapuskan pada tahun 2002 sebagai hasil dari amandemen.

Hidayat, bagaimanapun, menolak untuk menyebutkan fraksi mana yang mengusulkan amandemen tersebut, tetapi hanya mengatakan bahwa pembicara Majelis sedang membahas semua rencana mengenai amandemen konstitusi.

“Prosesnya masih jauh dari selesai,” katanya.

BACA JUGA: Bom mobil menewaskan 9 orang di kota Suriah utara

Setelah terpilih sebagai ketua Majelis, Bambang Soesatyo dari Partai Golkar mengindikasikan bahwa ia akan mengejar amandemen terbatas pada UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN. Wacana tentang masalah ini, bagaimanapun, adalah bola salju di antara partai-partai politik. – The Jakarta Post / ANN

Editor: AzQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *