TOPIKterkini.com – Takalar: Dua Perusahaan milik kolega Gubernur Sulawesi Selatan Prof.Nurdin Abdullah (NA) yaitu PT.Nugraha Indonesia Timur dan PT.Benteng Laut Indonesia melakukan penambangan pasir laut di wilayah laut kabupaten Takalar.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 99/1.01/PTSP/2019 Tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Pasir Laut Kepada PT Nugraha Indonesia timur dan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 100/1.01/PTSP/2019 Tentang Izin usaha pertambangan Eksplorasi Pasir Laut kepada PT Benteng Laut Indonesia.
Beroperasinya kembali tambang pasir laut di perairan Takalar, tentu menjadi kekawatiran bagi masyarakat nelayan khususnya kecamatan Galesong Utara, Galesong dan Galesong Selatan kabupten Takalar.
Direktur LSM Lambusi (Lembaga Bangun Desa Sulawesi) Nixon Sadli Karma mengatakan, hal tersebut di khawatirkan akan berdampak pada kurangnya hasil tangkapan nelayan apabila terus dilakukan penambang di wilayah laut Galesong.
“Ini tentu akan memberi dampak buruk bagi masyarakat yang berada dipesisir pantai, khususnya yang bermata pencaharian nelayan, karena tentu hasil tangkapan nelayan akan berkurang,” ungkap Nixon Sadli.
Diketahui bahwa, Direksi dari kedua perusahaan tersebut yakni Akbar Nugraha sebagai Direktur Utama PT Benteng Laut Indonesia, serta Abil Iksan menjabat Direktur Utama PT Nugraha Indonesia Timur. Akbar Nugraha dan Abil Iksan merupakan teman dekat dari anak Gubernur NA, yaitu Fauzi Nurdin.
“Dari hasil investigsi kami, diketahui perjalanan PT Benteng Laut Indonesia untuk mengeksplorasi pasir di laut Takalar hampir selesai. Sebab, pada tanggal 5 Desember lalu, AMDAL PT Benteng Laut Indonesia telah dibahas bersama ormas, tokoh dan LSM Takalar di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nomor surat 005/3032/DPLH, tentang undangan rapat komisi penilai AMDAL,” beber Nixon Sadli.
Nixon Menambahkan, Saya sebagai orang Takalar tidak menerima hal tersebut, kenapa harus laut takalar terus menjadi sasaran penambangan pasir laut.
“Sudah dua tahun berturut-turut di lakukan Penambangan, dari tahun 2018 dan sampai sekarang 2019 di lakukan lagi hal yang sama, saya kira pemerintah sangat mengetahui bahwa di tahun 2018 yang lalu, hal ini yang menjadi pemicu terjadinya sebuah aksi demonstrasi di DPRD Takalar selama 3 hari tiga malam,” terang Direktur Lambusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Sulkaf S Latief yang kutip dari wawancara inikata.com mangatakan, bahwa tak mau mencampuri soal siapa pemilik perusahaan yang akan mengekplorasi pasir di Laut Takalar, sebab dia mengaku hanya memiliki wewenang untuk menentukan jarak penambangan, agar aktivitas nelayan tak terganggu.
“Saya tidak urusi itu, saya hanya mendapat rekomendasi dari PTSP, yang (Sebelum ke PTSP) melalui ESDM, barulah kita diberi surat, untuk iyakan, itu saja wewenang saja,” kata Sulkaf.
Masih di kutip dari media Online inikata.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) M Yamin, juga mengaku tak tahu menahu soal pemilik perusahaan yang akan melakukan eksplorasi pasir di laut Takalar. Menurutnya, siapapun yang datang meminta izin, jika memenuhi syarat maka akan mengantongi izin.
“Kalau soal itu saya nda tahu, begini saja siapapun yang datang akan diberi izin, asal memnuhi syarat, kita terima rekomendasi dari ESDM dan izin lingkungannya pasti kita izinkan,” kata Yamin.
Laporan: Sahabuddin Jaya