TOPIKTERKINI-NIAS UTARA-Beredar rumor dikalangan masyarakat tentang adanya perubahan APBD TA 2020 yang ditetapkan pada akhir bulan oktober tahun 2019, membuat ketua DPRD Nias Utara saat ini tak mampu menjelaskan. Sabtu (11/1).
Kabarnya, perubahan APBD TA 2020 tersebut telah dilaksanakan pimpinan DPRD Nias Utara pada saat alat kelengkapan DPRD belum terbentuk,
Hal ini dikritik salah satu aktivis Edward lahagu ketua Relawan Jokowi Center kabupaten nias utara saat dikonfirmasi menyampaikan,
” tentang perubahan APBD TA 2020, hendak ketua DPRD sementara pada saat itu berpikir sembelum mengambil keputusan dalam melakukan perubahan, karena hal ini harus sesuai dengan tahapan mekanismen dan prosedur,
Perlu saya ingatkan, dasar DPRD menetapkan APBD melalui pembahasan PPAS setelah dibahas keluar PPA yang selanjutnya disebut sebagai Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Nias Utara tentang APBD TA 2020 itulah yang dibahas badan anggaran DPRD.
Jadi semua kegiatan yang telah tertuang pada RAPBD itulah yang ditetapkan menjadi APBD TA 2020 yang di paripurnakan sesuai aturan dan disertai ketuk palu pimpinan DPRD dan dilanjutkan dengan penandataganan kesepakatan bersama oleh pimpinan DPRD dan bupati Nias Utara, Jelasnya Edward Lahagu.
Lanjutnya, sebenarnya APBD TA 2020 tidak bisa diubah termaksud kegiatan didalamnya karena yang menetapkan paripurna DPRD, jadi kalau dirubah maka melalui prosedur dimana pemerintah mengusulkan PAPBD maka setelah mendapat persetujuan dari DPRD maka hal tersebut dibahas pada rapat paripurna , itu baru namanya ada perubahan, Ungkap Edward
Artinya langkah yang dilaksanakan ketua DPRD dan Ketua TAPD (Sekda) diduga telah menyalahi aturan sehingga bisa saya simpulkan APBD TA 2020 Kabupaten Nias Utara cacat hukum, dan ketua DPRD Nias Utara saya bisa katakan , diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan DPRD melakukan perubahan APBD TA 2020 pada saat alat kelengkapan DPRD belum ada,
Ucap Edward lahagu mantan Aktivis Gerakan mahasiswa kristen indonesia atau yang disingkat GMKI itu.
Kemudian diwaktu yang berbeda Fatizaro Hulu Wakil ketua DPRD Nias Utara membenarkan bahwa Perubahan APBD TA 2020 itu telah dilaksanakan,
” Penetapan APBD TA 2020 Kabupaten nias Utara telah ditetapkan DPRD sebelumnya pada bulan oktober tahun 2019 yang lalu, artinya jika ada perubahan pada APBD TA.2020 makan pimpinan DPRD mengumpulkan seluruh anggota DPRD, artinya perubahan APBD TA.2020 terkesan di paksakan pada saat itu.
lalu, APBD TA.2020 itu ditetapkan berdasarkan pelaksanaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, untuk itu perlu saya pertegas bahwa jika APBD TA.2020 berdasarkan RKPD ajuan untuk dilakasanakan, maka pembangunan di nias Utara tidak akan merata, dan pembangunan lanjutan yang sudah dikerjakan tahun 2019 belum tentu akan dilanjutkan ditahun 2020, maka rakyat nias Utara yang dirugikan, pungkas Wakil ketua DPRD Nias Utara itu,
Sampai berita ini diterbitkan, Sukanto Waruwu Ketua DPRD Nias Utara saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya tentang penjelesan terkait perubahan APBD TA 2020, hal ini tidak dibalas namun pesan singkat melalui WhatsApp telah terceklis warna biru, artinya telah dibaca atau telah diketahui.
Dari pantauan awak media, akan berusaha untuk mengkonfirmasi ulang istansi terkait tetang penjelasan perubahan APBD TA 2020 kabupaten Nias Utara. (TZ).