Smelter Cemari Lingkungan, Tanpa Solusi AMBAR Tinggalkan Gedung DPRD Bantaeng

Bantaeng–TOPIKterkini– Tidak lebih dari 20 orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bantaeng Bersatu (Ambar) gelar unjuk rasa didepan gedung DPRD Bantaeng jalan Andi Mannapiang, Rabu 23/1/2020.

Gabungan mahasiswa ini meminta Ketua DPRD segera melakukan sidak terhadap kerusakan lingkungan pabrik yang diduga melanggar Undang-undang Amdal. Hal ini dibuktikan masih adanya perkampungan yang sangat dekat dengan lokasi pabrik yang terletak di Desa Papan Loe Kacamatan Pa’jukukang , sebut orator.

Berikut 4 (empat) poin pernyataan sikap Ambar :
1. Mendesak DPRD Kab. Bantaeng agar secepatnya melakukan sidak terkait industri smelter yang berlokasi di Kecamatan Pa’jukukang.
2. Mendesak pemerintah daerah agar memperjelas funsi rusunawa yang berada dilokasi smelter.
3. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantaeng harus memperjelas Amdal dari PT Huady.
4. Mendesak pihak DPRD dan Unsur Pemerintah terkait dampak tang dialami masyarakat disekitar PT. Huady

Usai berorasi 15 orang mahasiswa ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng Hamsah di ruang Paripurna DPRD Bantaeng.

Rapat belum sempat dibuka pimpinan rapat Hamsah, juru bicara Ambar langsung mencecar dengan tuntutan penanganan Amdal PT Huady yang telah ditanda tangani bersama pada aksi Unras sebelumnya termasuk menghadirkan anggota Dewan yang ikut bertanda tangan pada kesepakatan tersebut.

Menanggapi tuntutan dari Ambar Ketua DPRD Hamsah tanpa alasan yang jelas tidak menyanggupi memenuhi permintaan pengunjuk rasa. “Permintaan adik-adik untuk menghadirkan anggota yang disebutkan tidak dapat kami penuhi” ucap Hamsah.

Terkait poin pertama pernyataan sikap, Ambar menantang ketua DPRD untuk menyidak atas dampak beroperasinya PT. Huadi, tantang Irsan

Irsan Akbar yang menjadi jendral lapangan pada aksinya kali ini menagih janji ketua dan anggota DPRD yang telah ditanda tangani bersama dalam bentuk MoU, pada aksi unras sebelumnya. Menyikapi notulen yang pernah ditanda tangani, Ambar menilai DPRD telah melanggar komitmen, selain Hal tersebut pihaknya merasa tidak dilibatkan pada pertemuan yang digelar Ketua DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PT. Huadi, yang telah berlangsung beberapa waktu yang lalu, kata Asri.

“Dampak dari beroperasinya Smelter pengelolaan nikkel oleh PT. Huadi, telah dirasakan masyarakat disekitar pabrik, Kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kegiata produksi PT Huadi belum lagi penyakit yang ditimbulkan akibat dari pencemaran udara, ketus Asri.

Ambar juga menuding Dinas Lingkungan Hidup tidak menjalankan funsinya, pasalnya jarak permukiman warga dengan lokasi pabrik hanya berjarak 15 meter, sedangkan menurut peraturan seharusnya jarak pemukiman tidak kurang dari 2(dua) kilometer dari lokasi Pabrik. Jelas orator.

Ketua DPRD Hamsah mendapat tantangan melakukan sidak bersama Ambar tidak mendapatkan tanggapan, pasalnya sebelum melakukan sidak pihaknya akan melayangkan pemberitahuan.

“Untuk melakukan kunjungan kesana (PT. Huady, Red) kami mrlayangkan surat pemberitahuan lebih dahulu” kilah Pimpinan Rapat.

Alasan yang dikemukakan legislator dari partai pemenang Pemilu PPP ini, langsung dijawab Jendral Lapangan Irsan dengan pamitan.

“Solusi yang kami taearkan adalah mengajak Ketua DPRD untuk menyidak, tapi karena pak Ketua tidak berani kami pamit saja” ucap Irsan bernada kecewa. (Ar)

Laporan : AM Dg Nappa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *