JENEPONTO

Diduga Buat Laporan Fiktif Untuk dapatkan Rehab, Tipikor Polres Jeneponto Diminta Periksa Kepsek SDI 121 Balangloe Balang

205
×

Diduga Buat Laporan Fiktif Untuk dapatkan Rehab, Tipikor Polres Jeneponto Diminta Periksa Kepsek SDI 121 Balangloe Balang

Sebarkan artikel ini
Diduga Buat Laporan Fiktif Untuk dapatkan Rehab, Tipikor Polres Jeneponto Diminta Periksa Kepsek SDI 121 Balangloe Balang

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO: Terkait Rehabilitasi sekolah dasar inpres nomor 121 Balangloe Balang Kec. Binamu Kab. Jeneponto pada tahun anggaran 2019, Maka Tindak pidana korupsi (Tipikor)  polres Jeneponto Diminta periksa kepala sekolah dasar inpres (SDI) nomor 121 balangloe Balang Kecamatan Binamu Kab. Jeneponto Hamaruddin

Pasalnya, Sekolah Dasar Inpres nomor 121 Balangloe Balang telah mendapatkan Rehab pada tahun 2016 Sehingga Kondisinya masih bagus, Namun pada tahun 2019 SDI No 121 Balangloe Balang kembali mendapatkan Rehab.

Kepala SDI No 121 Balangloe Balang Hamaruddin diduga telah membuat laporan Fiktif di data Dapodik untuk mendapatkan rehab lagi pada tahun 2019 sehingga mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah

Dari hasil pantaun dilapangan koresponden topikterkini.com saat berlangsung pengerjaan rehab sekolan dasar tersebut pada bulan november 2019. Adapun yang dikerjakan oleh tukang  antara lain teras dibagian depan  diganti semua tegelnya, Rehab perumahan Rumah Bujang dan rehab WC

Kepala SDI No 121 Balangloe Balang Hamaruddin ketika dikonfirmasi diruang kerjanya senin (27/01/2020) jam 10.00 wita membenarkan bahwa, sekolah dasar inpres nomor 121 balangloe Balang  pada tahun 2016 dapat Rehab dan pada tahun 2019 dapat lagi rehab Satu gedung yang menghadap ke Timur dengan angggaran sebesar Rp.231 juta

Dan adapun yang dikerjakan yaitu, semua tegel diteras bagian depan diganti, rehab rumah dinas bujang Dan rehab WC dibelakang sekolah

Dan hal tersebut menyebabkan adanya kepala sekolah dasar (SD)  yang lain menyoroti saya, kenapa pada tahun 2019 saya dapat lagi rehab sementara pada tahun 2016 sudah pernah dapat rehab, dan kalau menurut saya itu bukan kesalahan Saya sebagai kepala sekolah, karena saya hanya bermohon saja melalui data Dapodik untuk mendapatkan rehab disekolah yang saya pimpin“Ujar Hamaruddin “

Di tempat terpisah, kabid sekolah dasar (SD) Dikbud Jeneponto Muhammadong Kr.Tinggi ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut diruang kerjanya pada hari senin (27/01/2020) mengatakan bahwa ada berapa sekolah dasar (SD) yang kondisinya masih bagus, tetapi justeru dapat rehab, sementara ada sekolah dasar yang kondisinya sudah cukup Parah justeru sekolah tersebut tidak mendapat rehab, itu kesalahan konsultan bagian lapangan dan konsultan perencanaan, sehingga sekolah dasar yang mendapatkan rehab tidak disurvei sebelumnya

Ironisnya lagi, Sekolah dasar yang mendapatkan rehab anggarannya sama semua Rp. 231 juta sedangkan kerusakan sekolah sekolah dasar yang mendapatkan rehab tidak sama semua, Ada yang rusak ringan Ada yang rusak berat, ujarnya

Dan sebelumnya kepala sekolah dasar yang bermohon untuk mendapatkan rehab saya sudah usulkan ke Kasi Sarana dan prasarana dikbud Kab. Jeneponto Jabal Nur, dan seharusnya sebelum ada kepastian untuk mendapatkan rehab sekolah dasar yang bermohon harus disurvei dulu, namun tidak di indahkan. Ungkapnya

Muhammadong juga menambahkan bahwa jika sesuai dengan aturan, bagi sekolah dasar yang pernah mendapatkan rehab, sekolah tersebut tidak bisa mendapatkan rehab selama 5 tahun setelahnya. tutupnya

Laporan: Djumatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *